Pembobolan website KPU (Komisi Pemilihan Umum) Apakah melanggar UU RI no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ?
1 Pembobolan website KPU (Komisi Pemilihan Umum) Apakah melanggar UU RI no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ?
Oleh : Spits Warnars Harco Leslie Hendric, S.Kom - Dosen Tetap Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Budi Luhur - Mahasiswa Magister Teknologi Informasi, Universitas Indonesia
Abstract
Information Technology KPU (Indonesia Electoral Commision) is a project in supporting democratization process in Indonesia. It is a part of General Election program of KPU-Indonesian Government. The aim of IT KPU is to build the transparency of the ballot result to the public (citizen and international world) and as the embrio of e government in Indonesia. It also has the aim for influence the citizen with Information Technology and the use of computer.
Pendahuluan
Dani seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) jurusan Hubungan Internasional yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah mengaku merasa tertantang dengan pernyataan tim TI (Teknologi Informasi) KPU yang bernilai 152 miliar rupiah, yang dengan gamblangnya menyatakan bahwa sistem keamanan KPU sangat kuat dan tak mungkin kena hack. Akhirnya situs penghitungan hasil pemilu di http://tnp.kpu.go.id bobol dan berhasil dihack pada tanggal 17 April 2004 dan tampilan 24 parpol peserta pemilu diubah Dani yang bekerja sebagai konsultan TI PT Danareksa ini dijerat dengan pasal 22,38 dan 50 UU no.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kronologi Pembobolan
Serangan terhadap TI KPU itu dilakukannya sebanyak dua kali. 1. 16 April 2004 sekitar pukul 01.43 WIB. - tes terhadap sistem keamanan kpu.go.id melalui cross site scripting. - menggunakan internet protocol (IP) public PT Danareksa. - serangan pertama itu gagal. - menggunakan IP milik Warna Warnet yang berada di Jl Kaliurang km 8, Yogyakarta. Kronologi Penangkapan Si pembobol Polisi mengamankan barang bukti router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server
Danareksa, server
KPU, grafik koneksi berupa webalizer, cd sofware, boks fileM dan buku komputer.
Permasalahan
Apa yang dilakukan oleh Dani apakah melanggar UU RI no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ?
Pembahasan
Menurut saya Dani tidak melanggar UU RI no.36 tahun 1999
Sesuai dengan tulisan diatas Dani akan dituntut dengan pasal 22,38 dan 50 UU RI No.36 tahun 1999. Secara jelas dan gambling kalimat berikut akan menjelaskan per pasal yang dituduhkan kepada Dani. Pasal 22 berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi: a. akses ke jaringan telekomunikasi, dan atau b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus Isi pasal akan bisa menjatuhkan jika diartikan secara per kalimat contoh Kalimat “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi”. Jika hanya penggalan kalimat ini yang dijadikan sebagai acuan untuk menjerat Dani jelas-jelas isi pasal ini terkesan dipermainkan !! Dan Jelas kelihatan bahwa hukum hanya berpihak kepada siapa yang mempunyai uang dan kekuasaan. Jika isi pasal dibaca secara keseluruhan dan diartikan secara keseluruhan mungkin akan menjadi pertanyaan-pertanyaan dan bila melihat kalimat “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi”. Berarti ada 3 kalimat mendasar yang bisa dijadikan dasar pertanyaan yaitu : - perbuatan tanpa hak - tidak sah - manipulasi Untuk selanjutnya kalimat tidak sah diartikan sebagai “perbuatan tidak sah” dan kata manipulasi diartikan sebagai “perbuatan manipulasi”. ketiga 3 kata mendasar tersebut dipasangkan dengan 3 kalimat yaitu : • akses ke jaringan telekomunikasi • akses ke jasa telekomunikasi • akses ke jaringan telekomunikasi khusus Rumus perkalian pada matematika 3 kali 3 adalah 9, jadi ada 9 pertanyaan mendasar yang perlu diperjelas yaitu : Apa yang disebut dan dikategorikan sebagai : 1. Kalimat Perbuatan tanpa hak - Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan telekomunikasi - Perbuatan tanpa hak akses ke jasa telekomunikasi - Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan telekomunikasi khusus 2. Kalimat perbuatan tidak sah - Perbuatan tidak sah akses ke jaringan telekomunikasi - Perbuatan tidak sah akses ke jasa telekomunikasi - Perbuatan tidak sah akses ke jaringan telekomunikasi khusus 3. Perbuatan manipulasi - Perbuatan manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi - Perbuatan manipulasi akses ke jasa telekomunikasi - Perbuatan manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus Dari 9 kalimat pertanyaan diatas, timbul sebuah pertanyaan, apa yang dimaksud - Jaringan telekomunikasi - Jasa telekomunikasi - Jaringan telekomunikasi khusus Pada UU RI No. 36 Tahun 1999 yang dimaksud dengan 1. Jaringan Telekomunikasi Pasal 1 UU RI NO. 36 tahun 1999 menjelaskan tentang arti kata kalimat jaringan telekomunikasi sebagai berikut : “ Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi”
2. Jasa Telekomunikasi Pasal 1 UU RI NO. 36 tahun 1999 menjelaskan tentang arti kata kalimat jasa telekomunikasi sebagai berikut : “Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi” Dari kalimat-kalimat diatas yang mengandung kata “akses” dan dihubungkan dengan dunia internet, maka kita berkesimpulan bahwa kata akses mempunyai arti kata : “sebuah kegiatan untuk dapat menampilkan sebuah halaman web dengan menggunakan software browser” Dari semua istilah-istilah yang sudah kita artikan, maka marilah kita coba menjawab ke-9 pertanyaan, diantaranya: • Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan telekomunikasi • Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan telekomunikasi khusus • Perbuatan tidak sah akses ke jaringan telekomunikasi • Perbuatan tidak sah akses ke jaringan telekomunikasi khusus • Perbuatan manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi • Perbuatan manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus Mengacu pada arti kalimat “jaringan telekomunikasi” pada Pasal 1 UU RI NO. 36 tahun 1999 yang menjelaskan tentang arti kata kalimat jaringan telekomunikasi sebagai berikut : “
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi”
Kalau bicara Jaringan atau dalam bahasa inggrisnya Networking atau Net atau yang dulu pernah diistilahkan dengan jaring laba-laba. Jika melihat penjelasan pada istilah “rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya” berarti penekanannya pada hubungan atau rangkaian dari beberapa perangkat telekomunikasi, dimana rangkaian telekomunikasi ini dirangkaikan atau dihubungkan dengan jalur pengiriman data baik melalui kabel atau Wireless. Jadi perbuatan tanpa hak akses atau tidak sah atau manipulasi yang bagaimana yang dikategorikan sebagai perbuatan tanpa hak akses/tidak sah/manipulasi ke jaringan KPU. Kita tahu setiap orang yang terhubung dengan internet berhak untuk mengakses http://tnp.kpu.go.id. Lalu apakah khusus untuk Dani tidak punya hak akses ke http://tnp.kpu.go.id ? Menurut saya apa yang dilakukan oleh Dani dengan men-deface KPU adalah mengakses komputer dimana data-data tentang hasil Pemilu terekam, dan pada UU RI No.36 tahun 1999 tidak ada kalimat atau pasal yang menjelaskan tentang kalimat sebagai perbuatan tanpa hak akses/tidak sah/manipulasi ke komputer orang lain. Jika ada hanya menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan “Alat telekomunikasi”, dimana pada pasal 1 UU RI No.36 tahun 1999 yang dimaksud dengan alat telekomunikasi adalah : “Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;”
Komputer dalam hal ini bisa dikategorikan sebagai “alat telekomunikasi”, namun tidak ada pasal atau kalimat yang mengatur tentang pelarangan atau penghukuman dalam menggunakan alat telekomunikasi yang bukan miliknya secara tanpa hak akses/tidak sah/manipulasi ! Lalu bagaimana dengan 3 pertanyaan terakhir : • Perbuatan tanpa hak akses ke jasa telekomunikasi • Perbuatan tidak sah akses ke jasa telekomunikasi • Perbuatan manipulasi akses ke jasa telekomunikasi Mengacu pada arti kalimat “jasa telekomunikasi” pada Pasal 1 UU RI NO. 36 tahun 1999 yang menjelaskan tentang arti kata kalimat jasa telekomunikasi sebagai berikut : “Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi”