Kontrak kerja merupakan kontrak penting dalam hukum ketenagakerjaan modern, yang bertujuan untuk menetapkan norma yang jelas mengenai hak dan tanggung jawab antara pemberi kerja dan karyawan. Bermula dari periode Babilonia kuno, kontrak berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, yang mencerminkan perubahan hukum, ekonomi, dan sosial. Artikel ini membahas evolusi kontrak kerja dari zaman kuno hingga saat ini dan pentingnya kontrak kerja bagi pasar tenaga kerja saat ini.
Sejak 2334 SM, negara-kota Sumeria dan Asyur disatukan di bawah kekuasaan Sargon. Selama periode ini, banyak norma sosial dan ekonomi ditetapkan. Standar yang diumumkan oleh Naram Singh memuat berbagai spesifikasi yang terkait dengan serikat pengrajin.
Kitab undang-undang Babilonia kuno, seperti Kitab Undang-Undang Hammurabi, dengan jelas menetapkan upah dan kondisi kerja untuk membangun kapal. Isi ini menunjukkan bahwa masyarakat kuno memiliki pemahaman awal tentang hak dan kewajiban kerja.
Seiring berjalannya waktu, hukum Romawi kuno memperkenalkan konsep "locatio Conductio Operarum" dan "locatio Conductio Operaris" untuk lebih membedakan antara kontrak kerja dan kontrak layanan. Istilah dan sistem hukum ini menjadi dasar pembentukan kontrak kerja modern.
Pada abad ke-20, khususnya selama Revolusi Industri, dengan perubahan cepat di pasar tenaga kerja, hubungan kontraktual antara pemberi kerja dan karyawan mulai mendapat perhatian hukum yang luas. Kontrak kerja selama periode ini tidak hanya menyeragamkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, tetapi juga mulai memperkenalkan konsep serikat pekerja untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja.
Di pasar tenaga kerja saat ini, perbedaan antara karyawan dan kontraktor independen menjadi semakin jelas. Karyawan pada umumnya dilindungi oleh hukum dan menikmati perlindungan termasuk upah, jam kerja, dan tunjangan lainnya. Sebaliknya, kontraktor independen tidak tunduk pada hukum ini dan dalam banyak kasus bertanggung jawab atas pengaturan kerja mereka sendiri.
Sifat pekerjaan kontraktor independen memberi mereka fleksibilitas tertentu, sedangkan karyawan diharuskan mengikuti kebijakan dan praktik perusahaan.
Kontrak kerja modern dapat dibagi menjadi kontrak jangka tetap dan kontrak jangka tidak terbatas. Kontrak jangka tetap terutama digunakan untuk menentukan penyelesaian tugas tertentu; sedangkan kontrak jangka tidak terbatas cocok untuk pekerjaan jangka panjang.
Pengusaha harus mematuhi hukum seperti Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika tahun 1990 saat mengelola karyawan. Undang-undang ini memainkan peran penting dalam mencegah diskriminasi dan melindungi hak dan kepentingan karyawan yang sah.
Perusahaan harus menyadari bahwa kegagalan untuk mematuhi persyaratan hukum ketenagakerjaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan yang dapat memengaruhi operasi mereka.
Dengan perubahan cepat di pasar tenaga kerja, terutama kemajuan teknologi, kontrak kerja di masa depan mungkin menjadi lebih fleksibel dan beragam. Terutama dengan tren kerja jarak jauh dan kerja fleksibel, bentuk-bentuk baru kontrak kerja akan muncul tanpa henti.
Evolusi historis kontrak kerja dari satu klausul menjadi instrumen hukum yang rumit saat ini membuat kita berpikir tentang cara menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan dalam undang-undang ketenagakerjaan di masa depan untuk mendorong lingkungan kerja yang lebih adil?