Di pasar saham, perdagangan siklus merupakan bentuk penipuan sekuritas yang mengkhawatirkan. Permainan angka ini tidak terjadi secara terpisah, dan kerja sama yang jahat dari banyak investor menjadikannya ancaman serius bagi pasar saham. Dengan cara ini, investor dapat menipu pasar dan memengaruhi fluktuasi harga saham serta kepercayaan pasar secara keseluruhan. Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan siklus telah menjadi pertempuran melawan perdagangan siklus, mulai dari dunia Ketan Parekh yang suram hingga upaya regulasi Badan Pengawas Pasar Modal India (SEBI).
Perdagangan siklus terjadi ketika beberapa pedagang berulang kali membeli dan menjual saham dengan jumlah saham yang sama dan harga yang sama selama periode waktu yang sama. Hasil dari perdagangan semacam ini tidak mengubah kepemilikan saham yang sebenarnya, tetapi menyebabkan peningkatan volume perdagangan yang salah.
“Peningkatan volume perdagangan dianggap sebagai sinyal perubahan besar dalam perusahaan, yang sering memicu aksi beli panik oleh investor.”
Akar dari fenomena ini adalah keyakinan bahwa volume perdagangan yang tinggi berarti perusahaan sedang mengalami semacam transformasi atau kesuksesan. Namun, perdagangan siklus membuat sinyal-sinyal ini menyimpang dari kenyataan. Ketika investor berinvestasi berdasarkan sinyal palsu, risiko yang mereka hadapi menjadi jelas dengan sendirinya.
Perdagangan siklus menjadi semakin lazim di tengah semakin populernya perdagangan frekuensi tinggi, terutama di pasar saham India. Ketika sekelompok investor dengan sengaja memanipulasi harga, keuntungan jangka pendeknya berasal dari menyesatkan investor lain. Namun untuk pasar secara keseluruhan, efek seperti itu biasanya tidak langsung terlihat.
“Banyak investor menghadapi harga saham yang sangat tinggi karena perdagangan sirkuler, yang sangat merugikan investasi awal mereka.”
Selain itu, dampak perdagangan sirkuler pada penawaran umum perdana (IPO) bahkan lebih mengejutkan. Karena sensasi dan volatilitas, banyak perusahaan dinilai terlalu tinggi saat pertama kali go public dan selanjutnya tidak dapat menahan tekanan pasar riil.
Di India, kasus Ketan Parekh telah menjadi contoh khas perdagangan sirkuler. Ia dijatuhi sanksi atas penipuan pasar saham besar pada tahun 1999. Kasus ini masih menggugah pikiran. Transaksi sirkuler yang dilakukan Parekh melibatkan puluhan perusahaan, yang tidak hanya mengakibatkan hilangnya ratusan investor, tetapi juga memengaruhi kepercayaan seluruh pasar.
"Operasi Parekh tidak hanya manipulasi pasar, tetapi juga melibatkan perdagangan orang dalam, yang menyebabkan insiden terus meningkat dan akhirnya berujung pada sanksi hukum."
Tidak hanya Parekh, pada tahun 2001, SEBI menemukan bahwa Angel Broking memanipulasi harga saham Sun Infoways Ltd dengan memalsukan volume perdagangan. Perilaku tersebut menarik perhatian regulator keuangan dan mulai merenungkan secara mendalam etika dan transparansi pasar keuangan.
Seiring berkembangnya masalah perdagangan siklus, Badan Pengawas Pasar Modal India telah memulai serangkaian tindakan untuk mencegah praktik ini. Mereka menetapkan kisaran harga transaksi, yang, selain membantu mengurangi transaksi yang dianggap jahat, juga membatasi fleksibilitas transaksi yang sah.
"Dengan menaikkan ambang batas dan biaya transaksi, SEBI memungkinkan pasar ekonomi menjelaskan keuntungan dari transaksi sirkular untuk kedua kalinya."
Selain itu, penelitian akademis juga sedang berlangsung, dengan harapan menemukan alat yang efektif untuk mengidentifikasi transaksi sirkular. Melalui analisis data dan penelitian jaringan, para peneliti secara bertahap menyadari kemungkinan untuk mengidentifikasi penipuan ini secara akurat.
Alasan mengapa perdagangan sirkular dapat menjadi arus bawah di pasar keuangan terletak pada manipulasi dan pemanfaatan dinamika pasar. Hal ini mencerminkan kerapuhan pasar keuangan dan menyerukan investor untuk tetap waspada terhadap potensi risiko. Di pasar masa depan, dapatkah kita membangun mekanisme yang efektif untuk benar-benar menghilangkan perilaku perdagangan yang tidak etis semacam ini dan melindungi hak dan kepentingan setiap investor?