Ketika menelusuri asal-usul sistem hukum saat ini, hukum lisan kuno tidak diragukan lagi memegang peranan penting. Hukum-hukum ini biasanya berasal dari adat istiadat dan budaya sosial, dan diwariskan dari generasi ke generasi untuk membentuk seperangkat norma yang diwariskan secara lisan. Dalam banyak budaya, hukum lisan merupakan kode dasar perilaku manusia, dan dalam sistem hukum kontemporer, meskipun sebagian besar cenderung tertulis, pengaruh hukum lisan masih mengintai dalam fondasi hukum tersebut.
"Hukum lisan merupakan landasan peradaban, yang menyediakan kerangka kerja bagi perilaku manusia sepanjang sejarah."
Tradisi lisan, istilah yang berasal dari kata Latin "tradere", yang berarti "mewariskan". Ini merupakan alat untuk transmisi budaya, dan budaya yang telah lama ada sering menggunakan metode ini untuk mewariskan nilai-nilai dan sistem hukum mereka dari satu generasi ke generasi berikutnya. Di banyak masyarakat, terutama yang buta huruf atau kriminal, hukum lisan tetap bertahan dan berlaku karena kurangnya sarana komunikasi lainnya. Meskipun hukum lisan sering dipertanyakan karena penyampaiannya yang tidak stabil, beberapa sarjana telah mengusulkan teori lisan dan tertulis standar untuk mengeksplorasi dampak pengetahuan lisan pada sistem hukum.
Dari perspektif hukum, hukum lisan dapat dianggap sebagai kebiasaan atau adat istiadat yang memiliki signifikansi hukum, atau sebagai norma hukum ketika disebutkan secara eksplisit dalam hukum formal. Dalam situasi darurat tertentu, perintah lisan juga dapat dikeluarkan dalam sistem hukum modern. Bahkan, beberapa hukum lisan efektif ketika ditegakkan, memiliki unsur publisitas, dan mengharuskan hakim untuk mengevaluasi perilaku manusia.
“Manifestasi hukum lisan dapat bersifat stabil dan efektif dari waktu ke waktu, meskipun bentuk dan isinya berubah seiring dengan perubahan masyarakat.”
Misalnya, dalam beberapa organisasi kriminal (seperti mafia Italia), terdapat hukum, hakim, dan penegakan hukuman yang jelas. Dalam sistem hukum ini, hukum lisan memiliki kebutuhan dan keabsahan untuk bertahan hidup, yang mencerminkan struktur sosial dan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, beberapa hukum lisan mungkin tidak memiliki unsur-unsur ini, yang menyebabkan kesulitan dalam penegakannya.
Kanun Albania adalah seperangkat hukum adat tradisional yang memandu semua aspek masyarakat suku Albania. Selama lima abad terakhir, hukum-hukum ini hanya diturunkan secara lisan oleh para tetua suku. Hal ini menunjukkan asal usulnya yang kuno. Isi kanun menggabungkan banyak unsur pra-Kristen serta norma-norma dari era Kristen, yang mengungkapkan karakter berlapis-lapis dari sejarah hukum lisan di Albania.
"Kanun menjalankan kewenangan hukum yang kuat atas suku-suku Albania di berbagai masa sepanjang sejarah, terlepas dari kepercayaan agama mereka."
Beberapa sejarawan telah menunjukkan bahwa banyak klausul dalam Kanon, dalam hal penerimaan, hak-hak kepala keluarga, perkawinan, perseteruan berdarah, dan kompensasi, memiliki kemiripan yang mencolok dengan literatur Weda India dan hukum Yunani dan Romawi kuno. Seiring berjalannya waktu, hukum adat Albania telah mengalami penyesuaian terus-menerus dan telah dilengkapi dengan norma-norma baru sebagai respons terhadap kebutuhan pembangunan sosial-ekonomi.
Dalam Yudaisme, Yudaisme Rabbinik percaya bahwa kitab-kitab Tanakh diturunkan secara paralel dengan tradisi lisan. Hukum-hukum ini dikatakan telah diberikan oleh Tuhan kepada Musa, dan melalui Musa kepada setiap generasi pemimpin agama. Dengan demikian, "petunjuk tertulis" Yudaisme terdiri dari Taurat dan Tanakh lainnya, sedangkan "petunjuk lisan" pada akhirnya dicatat dalam Talmud dan Midrash. Hukum Yahudi tidak hanya didasarkan pada pembacaan harfiah teks-teks suci, tetapi bergantung pada interpretasi bersama dan kombinasi hukum lisan dan tertulis.
"Inti dari hukum Yahudi terletak pada interpretasi hukum lisan, sebuah proses yang terus berlanjut meskipun terjadi perubahan sosial."
Pewarisan dan interpretasi tersebut tidak hanya membentuk hukum, tetapi juga memengaruhi perkembangan seluruh budaya sosial. Oleh karena itu, kita dapat melihat bagaimana hukum lisan kuno terus memengaruhi sistem hukum kontemporer.
Hukum lisan kuno tidak diragukan lagi telah meninggalkan jejak yang dalam pada sistem hukum kontemporer. Baik itu warisan budaya, norma sosial, atau organisasi dan pemahaman hukum, pencapaian hukum yang berasal dari kebijaksanaan kuno ini masih memengaruhi kehidupan kita saat ini. Ketika kita meneliti kembali hakikat dan asal usul hukum, faktor-faktor apakah yang memungkinkan hukum lisan tersebut tetap lestari dan memengaruhi terbentuknya hukum sosial modern?