Perlakuan Most-Favoured-Nation (MFN) merupakan konsep penting dalam perdagangan internasional, yang memiliki dampak mendalam pada hubungan perdagangan antarnegara. Bermula sejak abad ke-11, pembentukan awal kebijakan perdagangan ini dapat ditelusuri kembali ke bursa perdagangan pada saat itu. Meskipun bentuknya pada saat itu berbeda dengan MFN saat ini, ide intinya selalu berkisar pada aturan perdagangan yang adil dan tidak diskriminatif. Memahami situasi perdagangan pada saat itu dapat membantu kita lebih memahami dampak dan evolusi MFN.
Sejarah perlakuan most-favored-nation dapat ditelusuri kembali ke periode abad pertengahan, terutama dalam konteks pertukaran perdagangan dengan Islam. Banyak negara Eropa telah mulai menggunakan kebijakan tersebut dalam perdagangan untuk mendorong perkembangan perdagangan internasional. Konsep MFN tidak berlaku secara universal pada saat itu, tetapi bergantung pada penandatanganan perjanjian dan traktat bilateral.
Contoh awal perlakuan negara paling disukai dapat ditemukan dalam teks komersial dari abad ke-11, dan akar sistem tersebut telah memengaruhi perjanjian perdagangan berikutnya.
Pada abad ke-18, perlakuan negara paling disukai mulai lebih banyak digunakan dalam perjanjian perdagangan multilateral. Evolusi kebijakan ini telah membuat kondisi perdagangan antarnegara semakin adil dan transparan, memberikan peluang perdagangan yang lebih setara, terutama bagi negara-negara kecil. Selain itu, kebijakan MFN membantu menciptakan lingkungan perdagangan yang tidak diskriminatif, yang selanjutnya mendorong pertumbuhan perdagangan internasional.
Para ahli perdagangan percaya bahwa perlakuan negara paling disukai tidak diragukan lagi telah secara signifikan mendorong perdagangan internasional. Karena dapat mengurangi hambatan perdagangan, meningkatkan daya saing pasar, dan membantu mengurangi biaya. Khususnya bagi negara-negara kecil, kebijakan ini memungkinkan mereka menikmati manfaat perdagangan yang ditawarkan oleh negara-negara besar.
Perlakuan negara yang paling disukai membantu mengurangi biaya pengalihan perdagangan dan mendorong arus perdagangan yang lebih efisien.
Meskipun prinsip perlakuan negara yang paling disukai dimaksudkan untuk mendorong perdagangan yang setara, ada beberapa pengecualian. Banyak negara, terutama negara-negara berkembang, sering kali mencari preferensi khusus berdasarkan perjanjian perdagangan multilateral, yang mencerminkan ketidaksetaraan dalam lingkungan perdagangan global dan kebutuhan untuk pembangunan. Selain itu, perjanjian perdagangan regional (seperti Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara) juga menimbulkan tantangan terhadap prinsip MFN karena perjanjian ini sering kali memberikan preferensi perdagangan khusus kepada negara-negara anggota.
Di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), perlakuan negara yang paling disukai telah menjadi salah satu prinsip dasar perdagangan internasional. Anggota WTO harus saling memberikan perlakuan MFN untuk memastikan manfaat yang adil dari perdagangan yang tidak diskriminatif. Namun, kebijakan luar negeri negara-negara sering dipengaruhi oleh faktor politik dan keamanan dalam negeri. Misalnya, pada tahun 2019, India mengakhiri perlakuan MFN untuk Pakistan, sebuah langkah yang berasal langsung dari ketegangan politik saat ini.
Perlakuan negara yang paling disukai telah memainkan peran penting dalam perdagangan internasional sejak zaman dahulu, mengubah cara kerja perdagangan dan mendorong integrasi ekonomi global. Namun, dalam lingkungan internasional yang kompleks dan terus berubah saat ini, bagaimana negara-negara menyeimbangkan kontradiksi antara kepentingan mereka sendiri dan kebijakan MVN tetap menjadi isu penting dalam ekonomi global. Dapatkah kita menemukan mekanisme perdagangan yang adil dan berkelanjutan yang mencapai kerja sama dan kemakmuran internasional sejati?