Seiring dengan kemajuan industrialisasi, sistem perencanaan kota dan pedesaan di Inggris mengalami perubahan signifikan untuk mengatasi meningkatnya urbanisasi dan masalah lingkungan. Sistem ini lahir tidak hanya sebagai respons terhadap perkembangan industri, tetapi juga sebagai solusi terhadap tantangan sosial dan lingkungan. Konsep perencanaan kota dan pedesaan berawal sejak akhir abad ke-19 dan secara bertahap terbentuk pada awal abad ke-20.
Istilah 'perencanaan kota' pertama kali muncul pada tahun 1906 dan dimasukkan ke dalam sistem legislatif Inggris pada tahun 1909, menandai dimulainya perencanaan kota dan pedesaan modern.
Industrialisasi telah menyebabkan perluasan kota, pencemaran lingkungan, dan penurunan kualitas hidup masyarakat, yang telah mendorong munculnya serangkaian kebijakan dan peraturan. Para pemikir, yang dipimpin oleh Ebenezer Howard, mengemukakan banyak ide yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kehidupan perkotaan melalui perencanaan. Dengan keterlibatan industrialis seperti Lever Brothers dan keluarga Cadbury, tindakan dalam perencanaan kota dan pedesaan secara bertahap terbentuk.
Proses legislatif pertama untuk perencanaan kota adalah Undang-Undang Perumahan dan Perencanaan Kota 1909, diikuti oleh Undang-Undang Perencanaan Kota dan Pedesaan 1932. ), perencanaan kota dan pedesaan telah memasuki tahap modernisasi. Pembentukan Departemen Perencanaan Kota dan Pedesaan selama Perang Dunia II juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masalah ini.
Setelah Perang Dunia II, pemikiran tentang perencanaan kota dan pengendalian pembangunan secara bertahap matang, yang akhirnya mengarah pada Undang-Undang Perencanaan Kota dan Pedesaan 1947. Undang-undang tersebut pada dasarnya menasionalisasi hak untuk mengembangkan tanah.
Inti dari Undang-Undang 1947 adalah sistem izin perencanaan nasional, yang memerlukan persetujuan otoritas lokal untuk hampir semua rencana pembangunan. Langkah tersebut bertujuan untuk mengendalikan penggunaan lahan dan membuat pembangunan lebih berkelanjutan. Sejak saat itu, sistem perencanaan kota dan pedesaan Inggris telah mengalami beberapa reformasi, khususnya Undang-Undang Perencanaan Kota dan Pedesaan tahun 1990 dan peraturan berikutnya seperti Undang-Undang Perencanaan dan Pembelian Wajib, yang selanjutnya menyempurnakan persyaratan dan prosedur perencanaan. .
Dengan latar belakang perubahan politik dan kebutuhan sosial yang terus berkembang, Undang-Undang Lokalisme diperkenalkan pada tahun 2011, yang memberikan masyarakat lokal lebih banyak hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan memungkinkan badan perwakilan lokal yang mewakili opini publik untuk memimpin rencana pembangunan.
Dengan perkembangan teknologi, penyerahan dokumen perencanaan secara bertahap bergeser dari versi kertas ke versi elektronik. Masyarakat sekarang dapat dengan mudah mengakses dokumen yang relevan di situs web sebagian besar lembaga perencanaan, yang meningkatkan transparansi.
Sistem perencanaan perkotaan dan pedesaan tidak hanya memengaruhi kualitas hidup di setiap area, tetapi juga pembangunan ekonomi dan masyarakat yang berkelanjutan. Sistem perencanaan telah dikritik dalam beberapa tahun terakhir, terutama berfokus pada masalah fluiditas dan efisiensinya. Banyak pakar menunjukkan bahwa persyaratan perencanaan yang rumit menghambat kemajuan menuju pasokan perumahan berkelanjutan dan menyerukan reformasi lebih lanjut.
Secara keseluruhan, sistem perencanaan kota dan pedesaan Inggris merupakan sistem yang kompleks dan terus berkembang, yang sejarahnya menginformasikan perkembangannya di masa mendatang. Dari undang-undang awal hingga kerangka kerja pembangunan yang beragam saat ini, sistem ini selalu bertujuan untuk lingkungan hidup yang lebih baik dan keadilan sosial. Namun, dalam menghadapi tantangan perkotaan modern, memastikan bahwa kebijakan ini cukup fleksibel untuk menanggapi perubahan di masa mendatang merupakan masalah mendesak yang perlu ditangani.
Ketika mempertimbangkan perencanaan kota di masa mendatang, bagaimana kita harus menyeimbangkan kebutuhan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan?