Konsep keadilan lingkungan secara bertahap menarik perhatian sejak kemunculannya di kota-kota Amerika Utara pada tahun 1970-an. Konsep tersebut mencatat bahwa polusi dan bencana alam cenderung terkonsentrasi di komunitas minoritas, yang dipandang sebagai tanda diskriminasi rasial. Artikel ini akan mengkaji akar, dampak, dan hubungan keadilan lingkungan dengan keadilan sosial, khususnya dalam perencanaan perkotaan dan alokasi sumber daya, serta mengapa komunitas ini menghadapi peningkatan ancaman dari polusi.
Keadilan lingkungan menekankan bahwa setiap komunitas harus memiliki hak atas udara dan air bersih, distribusi sumber daya yang adil, dan tidak boleh diperlakukan tidak setara berdasarkan ras atau status ekonomi.
Dalam perencanaan dan pembangunan perkotaan, komunitas minoritas sering kali terpinggirkan dan menghadapi dampak lingkungan yang lebih buruk. Hal ini tidak hanya melibatkan alokasi sumber daya, tetapi juga transparansi dan representasi dalam proses pengambilan keputusan. Menurut ahli geografi David Harvey, hubungan antara keadilan sosial dan ruang berarti bahwa berbagai pelaku harus memiliki akses yang adil terhadap sumber daya perkotaan.
Di Amerika Serikat, para pendukung keadilan lingkungan menunjukkan bahwa banyak daerah berpendapatan rendah dan minoritas memiliki sumber polusi seperti pabrik dan tempat pembuangan sampah, dan penduduk di tempat-tempat ini menghadapi risiko kesehatan yang jauh lebih tinggi daripada di daerah lain. Fenomena yang tidak adil ini membuat masyarakat menghadapi tantangan dalam mengakses dan menggunakan sumber daya politik dan ekonomi.
Keadilan lingkungan bukan hanya seruan untuk mendistribusikan sumber daya dan peluang, tetapi juga protes terhadap proses pengambilan keputusan yang tidak adil.
Selain itu, perencanaan kota yang tidak memadai dan kesempatan partisipasi yang tidak merata semakin memperburuk masalah ketidakadilan lingkungan. Misalnya, beberapa masyarakat tidak memiliki saluran yang efektif untuk mewakili kebutuhan mereka, sehingga suara mereka diabaikan dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan. Penelitian yang relevan menunjukkan bahwa pandangan masyarakat etnis minoritas sering kali tidak mendapat perhatian yang semestinya dalam diskusi perencanaan, sehingga kebutuhan mereka tidak tercermin dengan baik dalam kebijakan.
Selain alokasi sumber daya, apakah masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang efektif juga secara langsung memengaruhi keamanan lingkungan mereka. Kurangnya perlindungan hukum membuat masyarakat ini lebih rentan terhadap pencemaran lingkungan, dan situasi ini dalam banyak kasus merupakan akibat dari kurangnya dukungan sumber daya yang seimbang.
Terwujudnya keadilan spasial membutuhkan partisipasi desainer dan masyarakat. Kerja sama tersebut dapat memastikan bahwa kebutuhan setiap orang dipertimbangkan.
Dalam konteks keadilan lingkungan, hak-hak sosial dasar dan hak atas kesempatan saling melengkapi. Perubahan nyata mengharuskan para pembuat kebijakan untuk mengakui bahwa setiap suara masyarakat penting dan harus secara konkret terwakili dalam kebijakan dan perencanaan lingkungan. Seperti yang dikemukakan Richard Skeel dan urbanis radikal lainnya, kita perlu mengalihkan fokus dari perencanaan perkotaan tradisional ke model yang lebih inklusif dan partisipatif.
Situasi saat ini memaksa kita untuk merenungkan fakta bahwa keadilan lingkungan bukan hanya masalah lokal, tetapi juga masalah tentang bagaimana kita memandang dan menyelesaikan keyakinan yang tidak setara. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan lingkungan, kita dapat lebih memahami keterkaitan antara keadilan lingkungan dan keadilan sosial.
Dengan mendorong dan mempromosikan partisipasi masyarakat, kolaborasi di antara berbagai pemangku kepentingan akan menjadikan masa depan kota lebih adil dan berkelanjutan. Dalam prosesnya, masyarakat minoritas dapat menerima sumber daya dan dukungan yang mereka butuhkan sehingga mereka dapat menikmati udara bersih dan lingkungan yang sehat bersama dengan masyarakat lain.
Pada akhirnya, kita semua harus merenungkan: Dalam upaya mencapai keadilan lingkungan dan sosial, bagaimana kita dapat memastikan bahwa pendapat dan kebutuhan setiap orang dihargai dan tercermin dalam tindakan praktis?