Dengan pesatnya perkembangan teknologi, penyelesaian sengketa daring (online dispute resolution/ODR) telah menjadi cara baru untuk menangani sengketa. Pendekatan ini menggunakan internet dan perangkat digital untuk memfasilitasi negosiasi, mediasi, atau arbitrase antara para pihak dan dipandang sebagai padanan daring dari penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution/ADR). Dengan maraknya perdagangan elektronik, ODR tidak hanya dapat membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku bisnis, tetapi juga dapat diterapkan pada berbagai konflik antarpribadi, seperti perpisahan suami istri dan sengketa hukum lintas batas.
“ODR adalah proses yang sama sekali baru yang menggunakan perangkat digital untuk penyelesaian sengketa dari awal hingga akhir.”
Dalam penyelesaian sengketa daring, pengenalan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah sepenuhnya mengubah cara kerja penyelesaian sengketa tradisional. Hal ini memungkinkan segala hal mulai dari pengajuan permohonan, penunjukan pihak ketiga yang netral, berbagai prosedur pembuktian, sidang lisan, dan bahkan putusan akhir diselesaikan secara daring, dengan tetap menghormati asas keadilan prosedural. Seiring dengan kemajuan teknologi, efisiensi ODR juga meningkat, sehingga memberikan keuntungan besar bagi kedua belah pihak dalam hal waktu dan biaya.
ODR merupakan area luas yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam berbagai hubungan di Bangladesh. Bergantung pada karakteristik sengketa, berbagai metode dapat dipilih untuk mediasi. Di antara metode-metode tersebut, jenis yang paling mendasar adalah "negosiasi otomatis", di mana sistem teknis akan memimpin sebagian dari proses negosiasi dan menggunakan algoritme untuk menghasilkan solusi. Sistem ini biasanya digunakan dalam kasus pembaruan yang tidak mengandung sengketa seperti kompensasi.
“Beberapa komentator memandang teknologi sebagai ‘pihak keempat’ dalam penyelesaian sengketa, dengan pengaruh yang sebanding dengan pihak ketiga tradisional.”
Dalam proses ini, teknologi pihak keempat bukan sekadar alat sederhana, tetapi juga mendukung pengelolaan informasi, pengaturan rapat, dan klarifikasi kepentingan semua pihak. Hal ini khususnya penting karena metode mediasi tradisional sering kali dibatasi oleh penilaian subjektif manusia, tetapi pemrosesan digital ODR dapat secara efektif meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan.
Negosiasi otomatis adalah bentuk ODR yang menggunakan teknologi untuk mengotomatiskan proses negosiasi. Ini biasanya melibatkan layanan penawaran buta yang bertugas menentukan kompensasi finansial untuk klaim yang tidak terbantahkan. Sistem mengumumkan penyelesaian setelah semua pihak menerima nilai dari satu atau lebih proposal, misalnya, memperoleh kesepakatan dengan cepat untuk menghindari penundaan dan biaya pengadilan yang tidak perlu.
Dalam negosiasi yang dibantu, teknologi juga berperan dalam memfasilitasi negosiasi, mirip dengan peran mediator. Teknologi dapat memberikan informasi dan saran khusus untuk membantu para pihak berkomunikasi lebih efektif dengan merumuskan kembali argumen mereka. Keunggulan metode ini adalah sifatnya yang informal dan mudah digunakan, yang bertujuan agar para pihak dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bersahabat.
Arbitrase daring merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang lebih formal, yang memberikan keputusan final dan mengikat oleh pihak ketiga yang netral. Proses ini dapat dipercepat melalui teknologi dan sangat populer dalam sengketa komersial karena sifatnya yang privat. Perlu dicatat bahwa putusan arbitrase dalam banyak kasus lebih mudah ditegakkan daripada putusan pengadilan tradisional.
Meskipun ODR memiliki potensi yang besar, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, termasuk regulasi yang tidak sempurna dan masalah dalam memastikan keadilan dan keadilan prosedural. Karena semakin banyak pengguna yang mengadopsi ODR, bagaimana menyeimbangkan penggunaan teknologi dan melindungi hak dan kepentingan para pihak akan menjadi masalah utama di masa mendatang. Selain itu, sengketa lintas budaya, keragaman hukum yang berlaku, dan tradisi hukum yang berbeda dapat memengaruhi implementasi ODR.
Secara umum, perkembangan penyelesaian sengketa daring bergantung pada kemajuan teknologi. Apakah penyelesaian sengketa daring akan bergerak ke arah yang lebih efisien dan adil di masa mendatang bergantung pada bagaimana menyesuaikan model kolaboratif antara hukum dan teknologi. Dengan hadirnya era digital, apakah Anda siap untuk menerima perubahan ini?