Pembentukan Uni Eropa (UE) merupakan salah satu kerja sama internasional terpenting dalam sejarah. Asal usulnya bermula pada tahun 1950-an, ketika tiga organisasi internasional—Komunitas Batubara dan Baja Eropa (ECSC), Komunitas Energi Atom Eropa (EAEC atau Euratom), dan Komunitas Ekonomi Eropa (EEC)—menggabungkan kekuatan ekonomi negara-negara. Ketiga komunitas ini tidak hanya independen dalam hukum, tetapi juga saling bergantung dalam praktik, sehingga menjadi landasan Uni Eropa saat ini.
Pembentukan ketiga komunitas ini menandai terobosan dalam kerja sama ekonomi antarnegara Eropa, yang bertujuan untuk mendorong perdamaian dan kesejahteraan.
Komunitas Batubara dan Baja Eropa didirikan pada tahun 1951 melalui Perjanjian Paris, yang bertujuan untuk mengurangi ketegangan antara negara-negara anggota dengan mengelola sumber daya utama ini secara bersama-sama. Seiring dengan semakin berhasilnya kerja sama ekonomi, kebutuhan untuk mendirikan lebih banyak organisasi kerja sama juga meningkat. Meskipun upaya awal untuk membentuk Komunitas Pertahanan Eropa dan Komunitas Politik Eropa gagal, hasil ini memungkinkan negara-negara untuk kembali ke masalah ekonomi.
Pembentukan EAEC dan EEC pada tahun 1957 semakin memperkuat kerangka kerja sama ini. Sementara EAEC berfokus pada kerja sama dalam energi atom, EEC bertujuan untuk menciptakan serikat pabean dan mempromosikan kolaborasi ekonomi secara keseluruhan, yang kemudian berkembang menjadi Pasar Tunggal Eropa saat ini. EEC berganti nama menjadi Komunitas Eropa melalui Perjanjian Maastricht pada tahun 1993 dan menjadi pilar pertama Uni Eropa.
Perlu dicatat bahwa struktur komunitas ini telah berevolusi beberapa kali dari waktu ke waktu. Berdasarkan Perjanjian Penggabungan tahun 1967, struktur administratif ketiga komunitas digabungkan untuk membentuk sistem kelembagaan bersama. Hal ini mengakibatkan lembaga-lembaga Komunitas Eropa mengambil alih tidak hanya urusan mereka sendiri, tetapi juga urusan Euratom dan ECSC. Perubahan ini sangat penting bagi penyatuan Eropa.
Penandatanganan Perjanjian Maastricht tidak hanya menyatukan tiga komunitas utama, tetapi juga menciptakan Uni Eropa, sebuah platform pertukaran internasional yang lebih besar.
Meskipun Maastricht menciptakan kerangka kerja Uni Eropa, Komunitas Eropa sebagai badan hukum tidak akhirnya digabungkan dengan pilar-pilar lainnya hingga berlakunya Perjanjian Lisbon pada tahun 2009. Hal ini menjadikan UE tidak lagi hanya sebuah konsep, tetapi sebuah organisasi internasional dengan kepribadian hukum.
Meskipun demikian, Uni Eropa tidak sepenuhnya bersatu; misalnya, Euratom berbagi beberapa lembaga dengan UE tetapi tetap independen. Hal ini juga memicu diskusi berkelanjutan tentang masa depan integrasi Eropa.
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, negara-negara Eropa telah melalui penandatanganan banyak perjanjian dan penyesuaian kebijakan publik dalam proses kerja sama. Sejarah ini bukan hanya kristalisasi geopolitik, tetapi juga simbol upaya negara-negara Eropa menuju tujuan integrasi yang lebih erat. Namun, haruskah kita mempertimbangkan lebih banyak kemungkinan arah dan tantangan bagi masa depan kerja sama ini?