Sejarah aborsi merupakan isu yang tidak terpisahkan namun kontroversial dalam masyarakat manusia. Dari peradaban kuno hingga masyarakat modern, konsep hukum dan budaya aborsi telah berubah seiring waktu. Praktik aborsi sudah ada di banyak masyarakat kuno dan didokumentasikan dalam banyak teks. Artikel ini akan membahas asal usul aborsi secara historis dan bagaimana hukum awal dikembangkan.
Praktik aborsi dimulai sejak 2700 SM di Tiongkok dan 1550 SM di Mesir. Literatur menunjukkan bahwa orang telah menggunakan berbagai pengobatan aborsi alami untuk mengakhiri kehamilan. Meskipun teks kuno jarang menyebutkan norma hukum mengenai aborsi, dalam beberapa budaya praktik terkait aborsi sering dikaitkan dengan hak milik laki-laki, struktur sosial, dan kebutuhan negara akan warga negara yang berkualitas tinggi.
Seorang wanita sering menghadapi hukuman paling berat ketika dia melakukan aborsi meskipun suaminya keberatan.
Di Inggris dan Amerika Serikat, berdasarkan hukum umum, aborsi legal sebelum janin bergerak dan ilegal setelah janin bergerak. Dalam hukum Inggris, janin tidak dianggap memiliki status hukum, jadi aborsi tidak dianggap sebagai pembunuhan. Pada abad ke-19, banyak negara Barat mulai mengkodifikasi aborsi dan memberlakukan lebih banyak pembatasan. Gerakan antiaborsi menggabungkan penentang moral dengan profesional medis, dan kekhawatiran tentang keamanan aborsi dan kesehatan wanita semakin memperumit masalah ini.
Seiring dengan perubahan zaman, undang-undang aborsi telah dilonggarkan di banyak negara. Misalnya, Uni Soviet menjadi negara modern pertama yang melegalkan aborsi pada tahun 1920, dan banyak negara juga mulai melonggarkan undang-undang aborsi secara bertahap pada tahun 1950-an. Inggris Raya mengesahkan Undang-Undang Aborsi pada tahun 1967, yang melegalkan aborsi dalam kondisi tertentu, dan banyak negara lain mengikutinya.
"Meskipun aborsi legal di beberapa daerah, masih banyak tantangan dan hambatan dalam penerapannya."
Hingga saat ini, 68 negara telah melegalkan aborsi, yang mencerminkan semakin diakuinya hak reproduksi perempuan secara global. Namun, di beberapa negara, aborsi masih ilegal atau sangat dibatasi, sehingga puluhan ribu perempuan tidak memiliki akses ke layanan aborsi yang aman, yang selanjutnya memperburuk kondisi kesehatan mereka.
Saat ini, aborsi masih menjadi isu yang kontroversial. Kerangka hukum di banyak negara masih terfragmentasi, yang menyebabkan kesenjangan dalam pemenuhan hak reproduksi oleh perempuan di berbagai wilayah. Menghadapi situasi ini, bagaimana menyeimbangkan pertimbangan hukum dan etika, ekonomi dan sosial akan menjadi tantangan lain yang perlu dihadapi oleh para pembuat kebijakan di berbagai negara di masa mendatang.
Seiring dengan kemajuan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bagaimana hukum aborsi akan disesuaikan di masa depan?