Archive | 2021

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

 

Abstract


Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di tengah-tengah msyarakat masih belum efektif. Dimana di Desa Hilizalo otano Kabupaten Nias Selatan banyak terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian dengan rumusan faktor-faktor yang penyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Desa Hilizalo otano, Kecematan Mazino Kabupaten Nias Selatan, dengan tujuan untuk mengetahui dan mengalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Desa Hilizalo otano, Kecematan Mazino Kabupaten Nias Selatan. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau penelitian empiris, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif dan data yang dibutuhkan adalah data primer dan juga data sekunder sebagai data pendukunga. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan juga penelusuran dan pemgumpulan bahan-bahan hukum data pustaka atau library research, sedangkan analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis data kualitatif, dengan pendekatan deskriptif, sistematis, logis dan adanya keterkaitan satu salam lainnya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyabab tindak pidana terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Desa Hilizalo otano, Kecematan Mazino Kabupaten Nias Selatan adalah bahwa kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak di sebabkan karena faktor ekonomi dan faktor kontrol emosi, dan faktor sosial. Dalam kaitannya dengan penerapan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga ada beberapa faktor yang menjadi penghambat penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga terdiri dari beberapa faktor: faktor pertama rasa malu, faktor kedua aib bagi keluarga, faktor ketiga tidak adanya kesetaraan gender, faktor keempat rasa takut, faktor kelima, kurangnya pemahaman dan pendidikan. Hal inilah yang menyebabkan sehingga masyarakat lebih cenderung memilih hukum adat sebagai pilihan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga, daripada memilih penyelesaian secara hukum nasional berdasarkan aturan Perundang-undangan.

Volume 1
Pages 18-21
DOI 10.1234/JPK.V1I1.3
Language English
Journal None

Full Text