Archive | 2021
Konsep Ikhtikar Pespektif Hukum Positif
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui konsep ikhtikar perspektif hukum positif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif analisis, dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan jenis penelitian kualitatif, serta analisis data dengan menggunakan pendekatan atau cara berpikir deduktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ikhtikar dalam hukum positif yaitu penimbunan barang. Penimbunan adalah kegiatan menimbun barang pada barang pokok dan barang penting pada jumlah dan waktu tertentu. Hukum penimbunan barang dalam hukum positif tidak boleh. Penimbunan kebutuhan pokok dan barang penting di dalam gudang dalam jumlah dan waktu tertentu yang terjadi ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan barang. Dan haram hukumnya menimbun barang menurut kalangan Syafi’iyah dan hukum positif pelaku usaha dilarang menyimpan barang pokok dan barang penting