Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY

 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi investor dalam bertransaksi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum jenis ini, acapkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Terkait cryptocurrency sendiri belum ada pengaturan yang jelas dalam penggunaannya, maka dari itu investor yang melakukan transaksi dengan cryptocurrency perlu diberikan perlindungan agar tidak ada kerugian yang di alami. Terlebih dengan tidak adanya aturan yang mengatur hal tersebut, hal inipun menjadikan investor tidak dapat mengajukan gugatan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan belum adanya dasar yang mengatur. Sehingga dalam hal penggunaan cryptocurrency dalam bertransaksi perlu dibuat aturan yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum bagi para penggunanya

Volume 1
Pages 792-812
DOI 10.1235/JRI.V1I8.163
Language English
Journal None

Full Text