Archive | 2021
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE YANG KENDARAANNYA DIAMBIL PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR
Abstract
Pada era modern seperti saat ini kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor adalah sesuatu yang berangsur menjadi kebutuhan primer, dengan banyaknya permintaan pembelian motor secara kredit maka hal ini dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan untuk menjalankan usahaya. Salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh lembaga pembiayaan untuk melindungi kepentinganya agar terhindar dari wanprestasi yang dilakukan konsumen adalah dengan menggunakan ikatan perjanjian pembiayaan konsumen yang bersifat baku. Dengan adanya perjanjian pembiayaan yang bersifat baku, konsumen diharuskan mematuhi semua klausul yang ada di dalamnya termasuk eksekusi objek jaminan berupa penarikan secara paksa oleh pihak ketiga apabila terjadi wanprestasi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui aturan tertulis terhadap objek jaminan yang diambil paksa oleh debt collector serta mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap lesseee yang kendaraannya diambil paksa oleh debt collector. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian penelitian hukum doktriner, atau penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Sumber data diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan wawancara kepada salah satu staff di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Surabaya. Hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi objek jaminan diharuskan mendaftarkan objek jaminan tersebut, apabila objek jaminan tidak didaftarkan maka penarikan yang dilakukan debt collector adalah perbuatan melawan hukum dan kantor lembaga pembiayaan akan di berikan sanksi teguran hingga panutupan usaha oleh Menteri Keuangan. Untuk menghindari hal-hak yang tidak diinginkan maka terdapat upaya perlindungan hukum