Taqaddumi: Journal of Quran and Hadith Studies | 2021

RELEVANSI PRODUKSI AIR MINUM KH-Q DENGAN WASIAT KH. MUHAMMAD ARWANI BERDASARKAN AYAT WA LĀ TAṠTARŪ BI ᾹYĀTĪ ṠAMANĀN QALĪLĀN

 

Abstract


Tulisan ini berisi tentang penelusuran makna jual beli ayat yang terkandung dalam Qs. al-Baqarah ayat 41 dan konteks penggunaannya dalam al-Qur’an menurut perspektif mufassir, baik klasik maupun kontemporer serta perspektif KH. Muhammad Arwani, sebagai upaya menemukan jawaban dari asumsi-asumsi sebagian masyarakat terkait produksi air minum Kh-Q oleh PT. Buya Barokah yang bernaung di bawah Badan Usaha Yayasan Arwaniyyah yang sementara oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai tindakan memperjualbelikan ayat. Hal di atas bermuara pada wasiat KH. Muhammad Arwani yang sudah banyak diketahui oleh masyarakat berkenaan dengan larangan bagi santri-santri beliau mencari dunia dengan menggunakan al-Qur’an terutama larangan mengikuti perlombaan musabaqah tilawatil quran dan musabaqah ajwad huffazil quran. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas, penulis menggunakan metode maudhui tematik secara keseluruan ayat dan metode wawancara dengan zurriyyah (keluarga) dan orang-orang terkait serta observasi guna pengumpulan data-data dan menganalisisnya agar dapat menemukan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini penulis menggunakan metode diskriptif analitik. Hasil dari penelitian menunjukkan tidak adanya unsur pencarian sesuatu yang bersifat duniawi dari penjualan Kh-Q dan tidak seperti apa yang terkandung dalam Qs. al-Baqarah ayat 41, sehingga penulis tidak menemukan relevansi antara produk Kh-Q dengan wasiat KH. Muhammad Arwani terkait larangan memperjualbelikan ayat berdasarkan Qs. al-Baqarah ayat 41.

Volume None
Pages None
DOI 10.12928/taqaddumi.v1i1.4240
Language English
Journal Taqaddumi: Journal of Quran and Hadith Studies

Full Text