Archive | 2019

Pembaruan Hukum Nasional: Pruralisme, Unifikasi Hukum, dan Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

 

Abstract


Abstract This study aims to identify and reconstruct various issues of national law as the basic framework for national legal reform. The results of the study obtained conclusions: a) the establishment of a modern legal system in Indonesia that is multi-cultural is a challenge for the unification and renewal of national law; b) renewal of national law is a political process whose success depends on the balance of power between the actors involved and the available momentum, so that legal reform requires space and place for the dialectical process involving all components and elements that represent all citizens of a pluralistic society. Recommendations for consideration of renewal of national law are: b) Social, cultural, cultural and Indonesian diversity are the main social capital and capital for national legal reforms that adopt values that become the life and soul views of the nation; b) Establishment of national law must be based on values of diversity and not a form of uniformity based on a political process that considers various aspects of deliberation and consensus for the unity and unity of the Indonesian nation. Keywords: Renewal of National Law, Pluralism, Unification, Government Authority Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merekonstruksi ulang berbagai permasalahan hukum nasional sebagaimkerangka dasar pembaruan hukum nasional. Hasil kajian diperoleh simpulan:\xa0 a) pembentukan satu sistem hukum modern di Indonesia yang multi kultural adalah suatu tantangan bagi unifikasi dan pembaruan hukum nasional; b) pembaruan hukum nasional adalah proses politik yang keberhasilannya tergantung pada perimbangan kekuatan antar aktor yang terlibat di dalamnya serta mementum yang tersedia, sehingga pembaruan hukum memerlukan ruang dan tempat bagi proses dialektika yang melibatkan seluruh komponen dan unsur yang merepresentasikan seluruh warga masyarakat yang majemuk. Rekomendasi untuk pertimbangan bagi pembaruan hukum nasional adalah: b) Keberagaman sosial, budaya, adat-istiadat, dan tradisi masyarakat Indonesia merupakan modal sosial dan modal kapital utama untuk reformasi hukum nasional yang mengadopsi nilai-nilai yang menjadi pandangan hidup dan jiwa bangsa; b) Pembentukan hukum nasional harus dilandasi nilai-nilai keberagaman dan bukan merupakan bentuk penyeragaman berdasarkan proses politik yang mempertimbangkan berbagai aspek musyawarah da mufakat untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.\xa0 Kata Kunci: Pembaruan Hukum Nasional, Pluralisme, Unifikasi, Pemerintah

Volume 2
Pages 93-105
DOI 10.14710/ALJ.V2I1.93-105
Language English
Journal None

Full Text