Archive | 2019

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asas Kepastian dan Keadilan

 

Abstract


The use of foreign workers in Indonesia is increasingly in demand by companies. The Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia (Kemnaker) noted that throughout 2016 there were 74,183 TKA in Indonesia). The Foreign Workers are to meet the needs, skilled and professional workforce in specific fields that cannot yet be filled by workers, Indonesia and to encourage the transfer of knowledge and technology. With the normative juridical case approach method, this study conducted to analyze how legal certainty and justice related to regulation. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that every citizen has the right to work and a decent life. Consequently, citizens have the right to receive compensation and fair treatment in employment relations and the state has the constitutional responsibility to guarantee the fulfilment of the right to work (TKI) and Foreign Workers (TKA) to create legal certainty and legal protection between them. Keywords : Legal Protection, Foreign workers, Principle of Certainty and Justice. Abstrak Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia semakin banyak diminati oleh perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mencatat bahwa sepanjang tahun 2016 terdapat 74.183 TKA di Indonesia. Tenaga Kerja Asing tersebut adalah untuk\xa0\xa0 memenuhi kebutuhan, tenaga kerja yang terampil dan professional di bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja, Indonesia serta mendorong alih ilmu dan teknologi. Dengan metode pendekatan kasus yang bersifat yuridis normative, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana kepastian dan keadilan hukum terkait regulasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan hidup yang layak. Konsekuensinya, warga negara berhak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja dan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin terpenuhinya keseimbangan hak atas pekerjaan Tenaga Kerja (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) guna tercipta perlindungan kepastian dan keadilan hukum di antara keduanya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Asing, Asas Kepastian dan Keadilan.

Volume 2
Pages 558-570
DOI 10.14710/ALJ.V2I3.558-570
Language English
Journal None

Full Text