Archive | 2021

Analisis Faktor Pendorong Perubahan Tutupan Lahan selama Satu Dekade di Kabupaten Labuhanbatu Utara

 
 
 
 

Abstract


Mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008, sejak tanggal 24 Juni 2008. Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai berdiri sendiri sebagai kabupaten dan terpisah dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pada dasarnya wilayah pemekaran memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data BPS tahun 2019, sektor unggulan dan mata pencaharian di Kabupaten Labura adalah pertanian. Akan tetapi seiring berjalannya waktu usaha pertanian semakin menurun. Hal ini terjadi diduga karena perubahan tutupan lahan. Secara geografis pemekaran wilayah akan mempengaruhi perubahan tutupan penggunaan lahan. Oleh karena itu untuk mengetahui seberapa besar perubahan yang terjadi perlu dilakukan analisis tutupan lahan tahun 2010-2019, kurang lebih 10 tahun setelah masa pemekaran terjadi. Analisis tutupan lahan satu dekade ini dilakukan menggunakan Citra Landsat yang diolah melalui metode klasifikasi penggunaan dan perubahan lahan. Hasilnya Kabupaten Labura mengalami perubahan yang relatif lambat. Perkebunan karet dan sawit mengalami perluasan lahan yang besar sedangkan hutan mangrove berubah fungsi dominan menjadi perkebunan. Sementara lahan terbuka mengalami perubahan terkecil yang juga mengarah ke perkebunan. Setelah dilakukan analisis tutupan lahan, dilakukan Seleksi Bivariat dengan menggunakan metode Logistic Regression Analysis (LRA) untuk mendapatkan faktor pendorong perubahan. Ada 7 variabel yang diduga mempengaruhi perubahan yaitu 1) jenis tanah, 2) kemiringan lereng, 3) curah hujan, 4) jumlah penduduk, 5) kepadatan penduduk, 6) jarak dari pusat kecamatan, dan 7) jarak dengan jalan utama. Hasil analisis menunjukan 6 variabel mempengaruhi dan hanya 1 variabel yakni curah hujan yang tidak mempengaruhi. Nilai positif pengaruh terbesar adalah jenis tanah. Semakin subur tanah maka perubahan semakin cepat terjadi. Nilai negatif pengaruh terbesar adalah jarak dari pusat Kota yaitu kecamatan. Semakin jauh jarak dengan pusat kota, perubahan semakin cepat terjadi. Hal ini terjadi karena perkebunan dan pertanian yang lebih banyak mengalami perubahan berada jauh dari pusat pemukiman kecamatanan. Rekomendasi berupa perlunya zonasi tata ruang dan pengawasan alih fungsi lahan.

Volume 19
Pages 107-116
DOI 10.14710/JIL.19.1.107-116
Language English
Journal None

Full Text