Archive | 2019

LEGALITAS DAN PRAKTEK PERENCANAAN TATA RUANG INDUSTRI SHIPYARD PADA SEMPADAN PANTAI DI SAGULUNG, BATAM

 
 

Abstract


Legalitas lahan mencakup kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang, terdapatnya IMB dan regulasi yang sah. Penelitian ini bertujuan mengetahui legalitas industri galangan kapal pada sempadan pantai dan bagaimana praktek perencanaan pembangunan tata ruang yang sebenarnya terjadi di Sagulung. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan kajian dokumen. Wawancara dilakukan dengan teknik Purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa legalitas industri dapat berubah sesuai dengan rezim politis dan pelaksanaan rencana tata ruang pada kenyataannya tidak sederhana. Praktek perencanaan tata ruang di Batam sangat dipengaruhi oleh rezim politis yang terjadi pada masa itu. Pada periode 1991-2007 (Orde Baru) tidak ada pihak yang mengkoordinasi terkait tumpang tindih aturan tata ruang. Tindakan koordinasi dilakukan ketika rezim Demokrasi (2008-sekarang) Hal ini ditunjukkan dengan tindakan paduserasi oleh Tim Paduserasi yang bekerjasama dengan stakeholder tingkat daerah hingga pusat.

Volume 7
Pages 147-160
DOI 10.14710/JPK.7.2.147-160
Language English
Journal None

Full Text