Archive | 2019

Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Melalui Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan

 
 

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan terjadinya pelanggaran terhadap hak tenaga kerja melalui penahanan ijazah oleh subjek hukum tertentu. Subjek hukum yang dimaksud adalah penyandang hak dan kewajiban dalam ranah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan penanganan kasus secara langsung, dan melalui kajian konseptual. Kajian empiris berkaitan dengan kasusu tersebut, yang adalah merupakan klien dari Badan Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Hasil kajian menunjukan bahwa Tenaga Kerja sebagaimana dijamin melalui peraturan perundang-undangan memiliki hak -hak normatif, seperti hak upah, jaminan sosial dan hak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan. Penahanan ijazah oleh suatu subjek hukum baik itu individu ataupun badan hukum (perusahaan) merupakan pelanggaran terhadap hak tenaga kerja. Pelanggaran terhadap Hak tenaga kerja tersebut berakibat adanya konsekuensi dari hubungan kerja antara kedua belah pihak. Maka Hubungan kerja dapat dibatalkan jika ternyata penahanan ijazah benar adanya.

Volume 2
Pages 361-373
DOI 10.14710/LDJR.V2I2.6453
Language English
Journal None

Full Text