Archive | 2019

KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG PERUMUSAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

 
 

Abstract


Tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Namun beberapa kasus di Indonesia terkait pemberian kritik dan komentar berujung pada pemidanaan seseorang. Dinamika pembaharuan pengaturan rumusan tindak pidana pencemaran nama baik dii luar KUHP yaitu UU ITE belum mampu mengakomodir permasalahan tersebut karena tidak adanya pembatasan dan pengaturan yang jelas, sehingga dalam penerapan pasal tersebut menimbulkan pasal yang multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik saat ini dan yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan kajian komparatif dengan beberapa Negara yang telah membuat perumusan pengaturan secara tegas dan rincii mengenai perbuatan yang dapat dipidana beserta alasan pembenar tindak pidana pencemaran nama baik maka dibutuhkan suatu kebijakan formulasi dalam hukum pidana untuk memberikan kepastian dan keadilan bagii perlindungan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di masa yang akan datang sebagai wujud dari pembaharuan hukum pidana.

Volume 15
Pages 130-148
DOI 10.14710/LR.V15I1.23359
Language English
Journal None

Full Text