Archive | 2021

EKSISTENSI YURIDIS DAN EMPIRIS HUBUNGAN KERJA NON-STANDAR DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

 

Abstract


Penelitian ini mengkaji pengaturan hubungan kerja non-standar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia serta dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi pekerja. Menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis, terdapat dua bentuk hubungan kerja non-standar yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, yakni hubungan kerja dengan sistem kontrak (PKWT) dan hubungan kerja outsourcing. Sedangkan, dua bentuk hubungan kerja non-standar lain, yakni hubungan kerja part-time atau on-call dan disguised employment relationship belum diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Padahal, secara empiris, data menunjukkan bahwa baik pekerja part-time maupun pekerja gig-economy yang dapat dikategorikan sebagai disguised employment relationship telah lama eksis dan bahkan terus meningkat jumlahnya di Indonesia. Ketiadaan pengaturan ini berimplikasi pada absennya perlindungan hukum bagi banyak pekerja dalam hubungan kerja non-standar.

Volume 50
Pages 290-303
DOI 10.14710/MMH.50.3.2021.290-303
Language English
Journal None

Full Text