Archive | 2019
PELAKSANAAN HAK WARIS ATAS TANAH BAGI SEORANG ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN DENGAN PERJANJIAN KAWIN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di \nIndonesia dan tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan \nkewarganegaraan serta salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. \nPerkawinan campuran yang dilangsungkan antara WNI dan WNA membawa \npengaruh terhadap status kewarganegaraan terhadap pasangannya dan juga anak- \nanak yang dilahirkannya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang \nKewarganegaraan Indonesia mengatur tentang anak yang lahir dari pasangan \nperkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai \ndengan usia 18 (delapan belas) tahun. \nRumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana \npelaksanaan hak waris atas tanah bagi seorang anak dari perkawinan campuran \ndengan perjanjian kawin berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia? 2) \nBagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak waris atas tanah dari \nseorang anak dari perkawinan campuran yang masih di bawah umur yang \nmemiliki kewarganegaraan ganda? \nHasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan hak waris atas tanah \nbagi seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dengan perjanjian kawin \ntidak dapat dilaksanakan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun \natau sudah menikah dan anak tersebut telah menyatakan diri untuk memilih \nmenjadi warga negara Indonesia. Berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah, \nUUPA secara tegas mengatur bahwa hanya WNI yang dapat memiliki hak milik \natas tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1). Ini berarti bahwa yang \ndapat menjadi subyek hak milik hanyalah WNI. Pengalihan kepemilikan hak \nmilik atas tanah dengan cara apapun kepada anak yang lahir dari perkawinan \ncampuran akan menyebabkan segala bentuk pengalihan tersebut menjadi batal \ndemi hukum. Bilamana anak yang berkewarganegaraan ganda memperoleh \nwarisan dari salah satu orang tuanya berupa tanah dengan status hak milik, maka \nhak anak tentang warisan tersebut tentunya tidak hapus. Akan tetapi ia harus \nmenunggu sampai usia 18 (delapan belas) tahun, sampai memilih menjadi WNI \nmaka barulah ia memiliki haknya sesuai peraturan yang berlaku. \nSaran yang dapat disampaikan adalah bagi warga negara Indonesia yang \nakan melakukan perkawinan campuran sebaliknya membuat perjanjian \nperkawinan mengenai pemisahan harta sama sekali dan seharusnya bila memang \nterhadap seorang anak sangat diperlukan suatu penentuan status kewarganegaraan, \nmaka anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut diperbolehkan \nmemilih kewarganegaraannya sebelum dia berusia 18 (delapan belas) tahun atau \nbelum menikah. Hal ini untuk menghindari penyelundupan hukum dan \nmenghindari pelanggaran ketertiban hukum yang berlaku di suatu negara.