Archive | 2021

Proses Penetapan Hak Ulayat Secara Perorangan di Kabupaten Merauke

 
 
 

Abstract


Abstract Land is a very basic human necessity. Humans live and carry out activities on the ground so that every time humans are always in touch with land, it can be said that almost all activities of human life, both directly and indirectly, always require land. The concept of national land law is based on customary law, thus recognizing the existence of customary rights of customary law communities in various regions in Indonesia which had already existed and inhabited lands in Indonesia, even before Indonesia s independence. One of the places where customary law is very effective is the eastern part of Indonesia, Papua, because indigenous Papuans uphold ancestral rules, in local myths if they break traditional rules, they will experience disasters and difficulties in life. The process of releasing adat and the legal release of adat land in Merauke Regency is carried out by the local Indigenous Peoples Institution (LMA). Keyword: customary land; customary rights; customary law Abstrak Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas diatas tanah sehingga setiap saat manusia selalu\xa0 berhubungan dengan tanah, dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia\xa0 baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Konsep hukum tanah nasional bersumber pada hukum adat, sehingga mengakui adanya hak ulayat masyarakat hukum adat di berbagai wilayah di Indonesia yang telah lebih dahulu ada dan mendiami tanah-tanah di Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Salah satu tempat dimana sangat berlakunya hukum adat adalah wilayah Indonesia bagian Timur yaitu Papua karena masyarakat adat Papua menjunjung tinggi aturan leluhur, dalam mitos setempat jika melanggar aturan adat maka akan mendapatkan musibah serta kesusahan dalam hidup. Proses pelepasan adat dan sahnya pelepasan tanah adat di Kabupaten Merauke di lakukan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) setempat. Kata kunci: Tanah adat; hak ulayat; hukum adat

Volume 14
Pages 73-88
DOI 10.14710/NTS.V14I1.38829
Language English
Journal None

Full Text