Archive | 2021

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup

 
 
 

Abstract


Abstract The purpose of this research is to identify juridical arrangements regarding the crime of environmental pollution in Indonesia and to specifically examine the responsibility for environmental pollution crime according to Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. By using normative legal research methods, it can be concluded, that: 1. How environmental pollution is carried out by Corporations, 2. In terms of criminal liability for environmental pollution, the parties that can be accounted for are not only individuals, but also corporation such as for example a business entity. This is confirmed in Articles 116-118 of Law No. 32 of 2009. Keywords : environment; responsibility; corporation; pollution Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengenai tindak pidana pencemaran lingkungan di Indonesia dan untuk secara spesifik mengkaji mengenai pertanggungjawaban atas tindak pidana pencemaran lingkungan menurut Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa : 1. Bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh Korporasi, 2. Dalam hal pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi seperti contohnya suatu badan usaha. Hal ini dipertegas dalam Pasal 116-118 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Kata kunci : lingkungan hidup; pertanggungjawaban; korporasi; pencemaran

Volume 14
Pages 206-220
DOI 10.14710/NTS.V14I1.38863
Language English
Journal None

Full Text