Pandecta: Research Law Journal | 2021

Penyelesaian Sengketa Konstruksi melalui Arbitrase Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

 
 

Abstract


Artikel ini membahas isu hukum tentang kekuatan mengikat perjanjian arbitrase dalam kontrak kerja konstruksi dan kepastian hukum pelaksanaan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal terhadap semua peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perjanjian arbitrase mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang. Pelaksanaan putusan arbitrase dalam sengketa konstruksi dari hasil analisis terhadap beberapa putusan arbitrase belum memberikan kepastian hukum. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase sehingga penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Volume 16
Pages 14-26
DOI 10.15294/PANDECTA.V16I1.25671
Language English
Journal Pandecta: Research Law Journal

Full Text