Pandecta: Research Law Journal | 2021
Penyelesaian Sengketa Konstruksi melalui Arbitrase Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Artikel ini membahas isu hukum tentang kekuatan mengikat perjanjian arbitrase dalam kontrak kerja konstruksi dan kepastian hukum pelaksanaan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal terhadap semua peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perjanjian arbitrase mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang. Pelaksanaan putusan arbitrase dalam sengketa konstruksi dari hasil analisis terhadap beberapa putusan arbitrase belum memberikan kepastian hukum. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase sehingga penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase memberikan kepastian hukum bagi para pihak.