Pandecta: Research Law Journal | 2021

Pengaturan Ruang Bawah Tanah berdasarkan Prinsip Agraria Nasional

 
 

Abstract


Penggunaan dan pemanfaatan ruang bawah tanah belum diatur secara nasional, namun setidaknya telah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Artikel ini bertujuan (1) mengkaji konsep dasar kepemilikan ruang bawah tanah serta mencermati perbandingan pengaturan di beberapa negara lain dan (2) menelaah pemberian hak atas ruang bawah tanah sebagaimana dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan dari perspektif prinsip-prinsip hukum agraria nasional, terutama dari Hak Menguasai Negara, sehingga dirumuskan gagasan pemberian hak atas ruang bawah tanah yang sesuai dengan prinsip hukum tanah nasional. Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum normatif, di mana disusun dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian merumuskan bahwa (1) penggunaan dan pemanfaatan ruang bawah tanah perlu diatur dengan regulasi yang memadai guna menjamin kepastian hukum dan (2) mendalilkan kepada prinsip hukum agraria nasional, artikel ini tidak sependapat dengan rumusan di dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan, sehingga pengaturan ruang bawah tanah perlu diatur dengan hak tersendiri atau hak jenis baru yaitu Hak Ruang Bawah Tanah (HRBT).

Volume 16
Pages 27-44
DOI 10.15294/PANDECTA.V16I1.26259
Language English
Journal Pandecta: Research Law Journal

Full Text