Archive | 2021

Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak Melalui Diversi Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak

 
 
 

Abstract


Studi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice yang sudah berlaku di Indonesia dalam perkara pidana anak. Restorative justice sendiri merupakan model penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Prinsip utama restorative justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apkah prinsip restorative justice dapat diterapkan di Indonesia dengan sistem hukum yang berlaku, serta menjawab apakah penerapan diversi terhadap pidana anak di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip restorative justice. \xa0Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan statue approach atau pendekatan Undang-Undang dengan sumber data primer yakni Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012, dengan pengolahan data berdasarkan data penerapan diversi di Indonesia, kemudian dianalisis dalam bentuk pernyataan dan diagram. Penelitian ini menggunakan teori Lawrence M. Friedman yang dikaitkan dengan hukum Islam, serta teori Restorative Justice dan teori Kemanfaatan hukum.\xa0Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia menemukan bahwa para penegak hukum dalam melaksanakan diversi masih cukup rendah, karena menurut catatan masih banyak para penegak hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan belum efektif dalam menerapkan diversi pada peradilan anak.

Volume 3
Pages None
DOI 10.15408/JLR.V3I1.19581
Language English
Journal None

Full Text