Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG LISENSI GAME ONLINE DI BANTEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

 

Abstract


AbstrakPenelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pemegang lisensi terhadap suatu tindakan pembajakan game online dan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pemegang lisensi. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat baik secara ilmiah yaitu dalam studi ilmu hukum dan secara praktis maupun akademis yaitu sebagai masukan bagi penulis ataupun pihak-pihak lain yang memiliki keinginan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka (library research) yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam perUndang-Undangan, literature, pendapat ahli, dan jurnal. Hasil Penelitian ini peneliti menganalisa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang lisensi game online apabila terjadi suatu pembajakan atau peniruan dapat menempuh jalur litigasi maupun non litigasi, dan juga bisa dalam pidana dengan tindak pencurian dalam pidana bisa dikatakan sebagai pencurian dikarenakan mengambil hak bukan miliknya, dan juga bisa dalam hukum islam yaitu dengan tuduhan tindak pencurian atau kata lain sariqah dengan mengambil pada tempat penyimpanan (al-hirz) milik orang lain. Tetapi dengan penyelesaian pidana dan juga hukum islam tidak efektif karena merugikan pemegang lisensi karena tidak adanya ganti rugi dalam penyeleseaian tersebut. Maka dari itu dengan melakukan penyelesaian sengketa melalui perdata dan sesuai dengan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa lah yang menguntungkan pemegang lisensi karena adanya ganti rugi dari penyelesaian sengketa tersebut yaitu win win solution dan identitas dari keduanya pun tidak diketahui atau tidak disebarluaskan ke masyarakat.

Volume 3
Pages None
DOI 10.15408/JLR.V3I2.19737
Language English
Journal None

Full Text