Archive | 2019

Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Dimensi Politik Hukum Pendidikan

 
 
 

Abstract


Abstract The right pf childrenis a part of human right that should be fullfilled, protected and assured by parents, families, societies, civils, and nations. One of children right that should be fullfilled is the right get education in pre-school yet. This happens because the existence of pre-school education has not been able to give some servicestha is suitable with thei need. To give service with to special need pre-school age students. The service of pre-school age education that give service not only to normal students but also to special need student called called inclusive pre-school age education. Inclusive education is an education existing all student in a kind of learning process by holding an education giving chance to all students to study together in about ethnic, rase, social statue, economic, language, place, sex, religion and differentiation of mental and physycal education. Key words:\xa0 the right of children, pre-school age student, inclusive educational. Abstark Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus usia dini yang ada di masyarakat belum semuanya mendapatkan layanan di pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena keberadaan pendidikan anak usia dini belum mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk memberikan pelayanan anak berkebutuhan khusus usia dini, maka pendidikan anak usia dini yang telah ada seharusnya dapat menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus. Pelayanan pendidikan anak usia dini yang memberikan pelayanan bersama-sama antara anak yang tidak mengalami hambatan dan anak berkebutuhan khusus disebut pendidikan anak usia dini inklusif. Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membedakan anak dari latar belakang suku, ras, status sosial, kemampuan ekonomi, status politik, bahasa, geografis, jeniskelamin, agama/kepercayaan, dan perbedaan kondisi fisik atau mental. Kata kunci: hak anak, anak berkebutuhan khusus usia dini, pendidikan inklusif.

Volume 6
Pages 207-222
DOI 10.15408/SJSBS.V6I1.10454
Language English
Journal None

Full Text