Archive | 2021

Pembaharuan Hukum: Peran Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanggulangan Aksi Terorisme (Kajian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)

 

Abstract


The Involvement of the Indonesian National Army in countering terrorism, that is in article 7 paragraph (1) law of Republic of Indonesia number 34 of 2004 concerning the Indonesia National Army\xa0 which reads; The main task of the Indonesian National Army is to uphold the sovereignty of the state, maintain the territorial integrity of the unitary state of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 constitution and protect the entire nation and Indonesia’s blooshed from threats and assumptions to the integrity of the nation and state. We Consider that acts of terrorism are based on ideology which want to change the basis of the state, so it is very relevant to the presence of the Indonesian National Army involvement in counterterrorism. The Indonesian National Army authority on the elimination of terrorism is an on going debate. Authority is the making of decisions commanding and accountable to others. The Indonesia National Army authority is given on the grounds that terrorism is seen as a thereat to the integrity and defense of the state. In overcoming the act of terrorism as referred to in paragraph (1) shall be carried out in accordance with the main task and functions of the Indonesia National Army if seen in law number 34 of 2004 concerning the Indonesia National Army, the duties and functions of the Indonesian National Army have a too broad scope including the task of deterrence, repression dan recovery which in a legal perspective can be interpreted as acts of intelligence, investigation, even remdial action. However, the Indonesian Armed Forces crackdown on terrorism should continue to put\xa0 the Indonesia police force in the face of effort to avoid actions potentially in frined on human rights. Keyword : authority, the Indonesia Nastional Army, the countermeasure of terrorism and nastional sovereignty. Abstrak Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yaitu pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi; Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kita ketahui bahwa aksi terorisme berbasis pada ideologi yang berkeinginan merubah dasar negara, sehingga sangat relevan hadirnya keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan sebuah hal yang masih menjadi perdebatan. Kewenangan merupakan kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain yang diatur oleh hukum. Kewenangan TNI diberikan dengan alasan terorisme dilihat sebagai sebuah tindakan yang mengancam keutuhan dan pertahanan negara. Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Jika dilihat dalam UU N0. 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas dan fungsi TNI memiliki ruang lingkup terlalu luas meliputi tugas penangkalan, penindakan dan pemulihan yang dalam perspektif hukum dapat dimaknai sebagai sebagai tindakan intelijen, penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai dengan tindakan remedey (pemulihan). Namun demikian, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap mengedepankan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan menghindari berbagai tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Kata Kunci : Kewenangan; Tentara Nasional Indonesia; Penanggulangan Terorisme dan Kedaulatan NKRI.

Volume 8
Pages 821-834
DOI 10.15408/SJSBS.V8I3.20693
Language English
Journal None

Full Text