Archive | 2019

Hoaks Dalam Kajian Pemikiran Islam dan Hukum Positif

 
 

Abstract


Abstract: Hoaks originating from focus pocus originally from Latin hoc est corpus , means false news. Hoaks also comes from English, namely Hoax, which means fake news. Terminologically, hoax is a false message in an attempt to deceive or influence readers or dealers to believe something, even though the source of the news delivered is completely baseless. Ahead of the Legislative and Presidential Elections in Indonesia 2019, hoaks have entered the political sphere which can threaten the nation s unity and unity. In the perspective of Islamic thought, hoax is a public lie or dissemination of information that is misleading and even defame the other party. The hoax maker is classified as a party that harms others and the hoaxes made are categorized as ifki hadith or false news. Therefore, the perpetrators were threatened with very severe torture. In a positive legal perspective, hoax is a charge of false and misleading news, a content that creates hatred or hostility of certain individuals and/or groups based on ethnicity, religion, race, and between groups (SARA). The culprit can be punished with a maximum of ten years in prison. Keywords: Hoax, Islamic Studies, Positive Law. Abstrak: Hoaks yang berasal dari “ hocus pocus ” aslinya dari bahasa Latin “ hoc est corpus ”, berarti berita bohong. Hoaks juga berasal dari Bahasa Inggris Hoax, yang berarti berita palsu. Secara terminologis, hoaks merupakan sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau mempengaruhi pembaca atau pengedar untuk mempercayai sesuatu, padahal sumber berita yang disampaikan adalah palsu tidak berdasar sama sekali. Menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di Indonesia tahun 2019, hoaks telah memasuki ranah politik yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam perspektif pemikiran Islam, hoaks adalah pembohongan publik atau penyebaran informasi yang menyesatkan dan bahkan menistakan pihak lain. Pembuat hoaks digolongkan sebagai pihak yang merugikan orang lain dan hoaks yang dibuatnya dikategorikan sebagai haditsul ifki atau berita bohong. Oleh karena itu, penyebarnya diancam dengan siksa yang sangat berat. Dalam perspektif hukum Positif, hoaks merupakan muatan berita bohong dan menyesatkan, muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pelakunya dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Kata Kunci: Hoaks, Kajian Islam, Hukum Positif

Volume 5
Pages 291-306
DOI 10.15408/sjsbs.v5i3.10366
Language English
Journal None

Full Text