SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i | 2021

Dampak Pengejawantahan Permenkumham Nomor; 10 Tahun 2020 di BAPAS Klas I Bandung

 

Abstract


Efforts to anticipate the spread of Covid-19 in prisons are to provide social integration rights to prisoners and children according to applicable regulations. This was realized by the passing of a ministerial regulation related to Covid-19. This policy taken by the government caused anxiety in the community. This is because many prisoners who have been released have committed crimes again. CNN Indonesia reported that there were one hundred and thirty-five prisoners who were free to commit crimes again. Data for December 2020 shows that there are 29 clients of Correctional Hall of Bandung who are free due to the corona virus from repeating criminal acts. Prisoners who have been released have become clients of Correctional Hall. Community guidance will provide guidance and supervision of their clients. The high number of clients who repeat criminal acts means that the community guidance task is not running optimally. The focus of the research is on the consequences of the regulation in the Correctional Hall of Bandung. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. The research question is what is the impact of the enactment of the ministerial regulation in the Correctional Hall of Bandung, and what are the factors that cause community guidance to be not optimal in their duties? This research is to find out and analyze the impact that arises from the implementation of the ministerial regulation and the factors that cause the community guidance to be unable to carry out their duties optimally. The findings show that the absence of social report results in the task of the Community Counselor being not optimal. As a result, 635 of the 2,265 clients who could not be contacted were released because of the ministerial regulation.Keywords : Correctional Hall, Covid-19, Social Integration\xa0AbstrakUpaya antisipasi meluasnya covid-19 di lapas adalah memberikan hak integrasi sosial kepada narapidana dan anak sesuai peraturan yang berlaku. Ini diwujudkan dengan disahkannya peraturan menteri terkait Covid-19. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini menimbulkan kecemasan di masyarakat. Hal ini disebabkan banyak napi yang sudah bebas kembali melakukan tindak pidana. CNN Indonesia memberitakan bahwa ada\xa0 seratus tiga puluh lima narapidana yang bebas, kembali melakukan tindak kriminal. Data bulan Desember 2020 menunjukkan bahwa terjadi 29 klien bapas Bandung yang bebas karena corona virus melakukan pengulangan tindak pidana. Narapidana yang sudah bebas menjadi klien bapas. Pembimbing kemasyarakatan (PK) akan melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap kliennya. Tingginya angka klien yang melakukan pengulangan tindak pidana artinya tugas PK tidak berjalan maksimal. Penelitian ini memfokuskan pada dampak pelaksanaan permenkumham tersebut di Bapas Klas I Bandung. Penelitian ini memakai metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pertanyaan penelitiannya bagaimana dampak pelaksanaan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 di Bapas Bandung, serta faktor-faktor apa saja yang menyebabkan PK tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya? \xa0Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis dampak yang timbul dari\xa0 pengejawantahan permenkumham tersebut dan faktor-faktor yang menyebabkan PK tidak dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya litmas mengakibatkan PK tidak dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Akibatnya klien yang tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya sebanyak 635 orang dari 2.265 klien yang bebas karena permenkumham tersebut.Kata kunci : Bapas, Covid-19, Integrasi Sosial\xa0

Volume None
Pages None
DOI 10.15408/sjsbs.v8i4.20918
Language English
Journal SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Full Text