SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i | 2021

Hubungan Hukum Antara Dokter dan Pasien dalam Pemberian Jasa Kesehatan

 
 
 

Abstract


The health care system in Indonesia includes medical services and community services. In general, public health is a service substance that aims to achieve preventive (prevention) and promotive (health improvement) services. In addition, the target is for the community to receive curative (treatment) and rehabilitative (recovery) services. The legal relationship between doctors and patients has been regulated in Hospital Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice and Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals. This study uses a qualitative method with a literature approach. The results of the study stated that the need for supervision from the hospital to the doctors to provide health insurance according to the procedure should be as regulated in the Act.Keywords: Legal Relations; Doctor; Patient\xa0Abstrak:Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia mencakup pelayanan kedokteran dan pelayanan masyarakat. Secara umum kesehatan masyarakat merupakan subtansi pelayanan yang bertujuan untuk mencapai pelayanan prefentif (pencegahan) dan promotive (peningkatan kesehatan). Selain sasarannya agar masyarakat mendapat pelayanan kuratif (pengobatan) dan rehabilitasif (pemulihan). Hubungan Hukum antara Dokter dan Pasien telah diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literature. Hasil penelitian menyatakan bahwa perlunya pengawasan dari pihak Rumah Sakit terhadap para dokter untum memberikan jaminan kesehatan sesuai prosedur seharunya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.Kata Kunci: Hubungan Hukum; Dokter; Pasien

Volume None
Pages None
DOI 10.15408/sjsbs.v8i5.22530
Language English
Journal SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Full Text