Archive | 2019

KEPASTIAN HUKUM, DIULANGNYA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS NE BIS IDEM

 

Abstract


Perlindungan terhadap anak tidak hanya lahir dan diakui oleh Negara Indonesia untuk melindungi warganya dengan pengakuan hukum baik melalui Undang-undang Dasar Tahun 1945, Peradilan anak salah satu upaya penyelesaian penyimpangan tingkah laku atau pelanggaran hukum dilakukan oleh anak, dilakukan melalui kebijakan hukum pidana dengan menggunakan peradilan anak. Kepastian hukum ( rechtszekerheid ) perkara pidana Anak untuk menciptakan rasa ketentraman masyarakat serta bagi seorang pelaku tidak akan diganggu dengan adanya tuntutan terus menerus oleh Negara dalam perkara sama, tidak terus menerus disibukkan untuk menuntut mengadili orang sama dengan kasus sama.\xa0 Terjadi\xa0 pada kasus Pidana Anak bernama DPS berusia 16 tahun sebagaimana Perintah Putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk memerintahkan Pengadilan Negeri Bandung membuka kembali persidangan untuk memutus perkara Anak sesuai Hukum Acara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Putusan Kasasi Mahkamah Agung No\xa0 : 10 K/PID.SUS/2017 tertanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung No : 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No : 38/Pid.Sus.Anak/2016/PT Bdg. Diulang kembali persidangan pidana kasus DPS telah memenuhi unsur-unsur Asas Ne Bis In Idem berkaitan dengan tindak pidana orang sama, tempat kejadian dan tempat (locus delicti dan tempus) semuanya sama, sesuai dengan teori pidana sebagai patokan atau tolak ukur dalam penentuan locus delicti dan tempus pada kejahatan, sebagaimana Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 18 ayat (5) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Surat Edaran Mahkamah Agung No : 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan d engan Azas Ne Bis In Idem, Pasal 14 ayat (7) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang ditetapkan dan terbuka untuk ditandatangani, ratifikasi dan aksesi melalui resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966 mulai berlaku pada 23 Maret 1976.

Volume 13
Pages 189-208
DOI 10.15575/ADLIYA.V13I2.5905
Language English
Journal None

Full Text