Archive | 2019

Komparasi Pemanfaatan Barang Dalam Hukum Kepabeanan Dan Hukum Ekonomi Syariah

 

Abstract


Berdasarkan Undang-Undang kepabeanan No 10 tahun 1995 perubahan\xa0 batas Undang-Undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, kemudian dalam\xa0 Undang-Undang tersebut penindakan terhadap barang ilegal yang disita negara adalah dimusnahkan, maka dalam hal ini penulis tertarik untuk mengkaji kemanfaatan barang ilegal dalam hukum kepabenan dan hukum ekonomis islam yang dimusnahkan oleh negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kemanfaatan barang ilegal yang dimusnahkan oleh negara berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 1995 atas perubahan Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah menggunakan metode studi dokumen/pustaka (library research)\xa0 Hasil penelitian Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh kepabeanan berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 1995 atas perubahan Undang-Undang No 17 tahun 2006 sudah tepat dan Dilihat dari segi komparasi hukum kepabeanan dan ekonomi syariah barang ilegal adalah barang yang samasama melanggar dalam cara perolehannya.

Volume 1
Pages 13-20
DOI 10.15575/KH.V1I1.7130
Language English
Journal None

Full Text