Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA PERUSAHAAN DI INDONESIA

 

Abstract


Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap rahasia perusahan di Indonesia. Permasalahan dari penelitian ini adalah definisi dan konsep rahasia perusahaan, sejarah perkembangannya di Indonesia, penjabaran unsur pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, perbedaan antara rahasia perusahaan dan rahasia dagang, teori perlindungan rahasia dagang, ruang lingkup hak rahasia dagang, dan perlindungan hukum rahasia perusahaan setelah berakhirnya perjanjian kerja, serta sanksi terhadap pelaku pembocoran rahasia perusahaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Rahasia Perusahaan dan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Rahasia. Bahan Hukum Sekunder, yaitu pendapat hukum dari literatur. Hasil pertama penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk melindungi rahasia perusahaan adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan pekerjanya, namun setelah perjanjian kerja berakhir maka tidak ada lagi hak dan kewajiban dari para pihak, berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut maka para pihak sudah tidak terikat lagi dan tidak mempunyai kewajiban apapun karena kekuatan hukum yang mengatur jangka waktunya telah berakhir. Kedua, secara hukum perlindungan rahasia perusahaan akan tetap terlindungi meskipun perjanjian kerja telah berakhir, karena Undang-Undang secara langsung melindungi rahasia perusahaan tersebut.

Volume 3
Pages 37-66
DOI 10.15575/VH.V3I1.12335
Language English
Journal None

Full Text