Archive | 2021
ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PENIMBUNAN MASKER DAN HAND SANITIZER DI TENGAH WABAH COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2015
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Kasus Penimbunan Masker dan hand sanitizer di Tengah Wabah Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015. Rumusan Masalah dalam tulisan ini yaitu, (1) Bagaimana Pengaturan Hukum terhadap pelaku penimbun masker dan hand sanitizer di tengah wabah covid-19, dan (2) Apakah sudah tepat penggunaan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut untuk menjerat para pelaku sehingga tidak perlu dilakukan penemuan hukum oleh hakim ( rechtsvinding ). Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode normatif yuridis yang mana menganalisa bahan-bahan hukum atau peraturan perundang-undangan. Sumber penelitian ini yaitu Peraturan perundang-undangan, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini.