Asy-Syari ah | 2021

POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

 
 
 

Abstract


Abstract: This paper aims to analyze the process of forming the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence (RUU Elimination of KS) from the perspective of Islamic law and analyze the political configuration in the formation of the law. The method used is descriptive analysis with the type of normative-empirical research. This method is considered able to answer all the main problems in this study. The results show that, in Islamic law a leader is obliged to maintain the soul, mind, dignity and worth of his people. Islam does not justify violence against women, Islam commands that every human being can give love and affection to women without violence as stated in QS. Ar-Rum (30): 21. To prevent sexual violence against women and uphold moral values, the leader must form a regulation as a form of responsibility from a leader to his people. These regulations must be obeyed and implemented by all his people, this is explained in (QS. An -Nisa, (04); 59. In the formation of the Draft Law on the Elimination of KS, there was a tug of war. Since 2016 until now, the Bill on the Elimination of KS has been in and out of the National Legislative Council (Prolegnas) however, until now it has not been ratified for various reasons given until it was clashed with religious beliefs The ratcheting up of the ratification of the KS Abolition Bill shows the reluctance of the legislature to provide legal protection to the public.Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) ditinjau dari perspektif hukum Islam dan menganalisis konfigurasi politik dalam pembentukan Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan jenis penelitian normatif-empiris yang dianggap mampu menjawab semua pokok permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam seorang pemimpin wajib menjaga jiwa, akal, harkat dan martabat dari rakyatnya. Islam tidak membenarkan adanya kekerasan terhadap perempuan, Islam memerintahkan agar setiap manusia dapat memberikan kasih dan sayang kepada perempuan tanpa adanya kekerasan sebagaimana tertuang dalam QS.Ar-Rum (30):21. Untuk menjaga agar tidak adanya kekerasa seksual terhadap perempuan dan menjunjung tinggi nilai moralitas, maka pemimpin harus membentuk suatu peraturan sebagai bentuk tanggung jawab dari seorang pemimpin kepada rakyatnya. Peraturan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua rakyat\xadnya, hal ini dijelaskan dalam (QS. An-Nisa, (04);59. Dalam pembentukan RUU\xa0 Penghapusan KS terjadi tarik ulur. Sejak tahun 2016 hingga saat ini, RUU\xa0 Penghapusan KS telah berapa kali keluar masuk Prolegnas, namun sampai saat ini belum kunjung disahkan dengan berbagai alasan yang diberikan sampai dibentrokan dengan keyakinan agama. Tarik ulur pembahasan RUU Penghapusan KS menunjukan, keengganan dari badan legislatif dalam memberikan payung hukum kepada masyarakat.

Volume None
Pages None
DOI 10.15575/as.v23i1.12150
Language English
Journal Asy-Syari ah

Full Text