Archive | 2019

Menegaskan Fikih Anti-Korupsi untuk Pembangunan Bangsa: Perspektif Filsafat Hukum Islam

 

Abstract


Artikel ini membahas dampak korupsi bagi kehidupan bangsa baik dari sisi sosial, psikologi, maupun budaya. Tindakan korupsi telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampak tindakan korupsi telah terbukti menggerogoti pembangunan dan telah memerosotkan penegakan hukum, mengurangi tingkat kesejahteraan rakyat, mengamputasi pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta membuat lemahnya infrastruktur sosial-ekonomi selama bertahun-tahun. Karena korupsi telah menjadi fenomena, maka perlu terobosan hukum dengan seluruh aparaturnya untuk mencegahnya di masa depan. Di samping telah diusahakan aturan-aturan hukum positif tentang pencegahan korupsi, masih diperlukan lagi aturan hukum dari perspektif Islam—sebagai warga negara mayoritas. Ini demikian karena fikih Islam masih dipercaya sebagai panduan umat Islam dalam kehidupan mereka. Karena itu, fikih Islam perlu berkontribusi dalam memasok konsep-konsep utama tentang pencegahan korupsi di Tanah Air. Tulisan ini akan mengurai dampak-dampak korupsi terhadap pembangunan, pendekatan fikih Islam untuk konsep-konsep utama pencegahan korupsi, dan pentingnya fikih Islam dalam menyokong pembangunan bangsa yang bersih dari tindakan korupsi.

Volume 6
Pages None
DOI 10.15575/syh.v6i1.198
Language English
Journal None

Full Text