Archive | 2021
Relasi Islam-Negara Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
Abstract
Pancasila telah dinyatakan kedudukannya oleh para pendiri negara Republik Indonesia sebagai cita hukum (rehtsidee) yang merupakan konstruksi berpikir dan untuk mengarahkan hukum kepada tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Cita hukum berfungsi sebagai pemandu tercapainya tujuan masyarakat. Cita hukum juga berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif -baik das sollen maupun das sein. Sejarah menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan hukum agama (Islam) di wilayah negara Indonesia sering mengalami masa-masa ketegangan\xa0 dan tarik ulur kekuatan yang cukup melelahkan. Ketegangan tercipta akibat relasi warga dengan negara; maupun warga dengan negara lain yang berbasis pada pemaknaan agama dalam bernegara. \xa0Bentuk relasi agama (Islam) dengan negara dapat dilacak dalam jejak produk peraturan perundangan yang ada maupun dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia. Pada wilayah inilah politik hukum suatu negara memiliki peran penting dalam menentukan pelaksanaan\xa0 dan warna hukum yang berkembang dalam wilayah negara tersebut. Artikel ini bertujuan untuk meneliti bagaimana hubungan agama dan negara di Indonesia dalam pembentukan hukum sehingga dapat menemukan kesepakatan yang harmonis dan sistemik.