Archive | 2021

Urgensi Peralihan Dana Desa Untuk Penanggulangan Bencana Covid-19

 
 
 
 

Abstract


Penanganan Covid19 melahirkan berbagai kebijakan pemerintah yang bersifat darurat. Artinya, program-program yang telah digariskan dikesampingkan demi keselamatan warga masyarakat.\xa0 Artikel ini didasarkan pada\xa0\xa0 hasil\xa0\xa0 penelitian yuridis\xa0\xa0 empiris\xa0\xa0 yang\xa0 \xa0mengkaji Kebijakan Peralihan Anggaran Dana Desa dalam Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Permendes No 6 Tahun 2020 di desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan Kab. Jombang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Kebijakan Peralihan Anggaran Dana Desa pada masa pandemi Covid-19 merupakan hal penting yang harus dilakukan. Data di lapangan menunjukkan selain bahaya pandemic covid-19, masyarakat setempat juga menghadapi ancaman bencana banjir. Anggaran Dana Desa yang semula ditujukan untuk penanganan infrastruktur dialihkan untuk menangani pemeliharaan kesehatan dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemic covid19. Kebijakan Peralihan Anggaran pada masa pandemi Covid-19 menjadi kewajiban sebagaimana diinstruksikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Dalam upaya memenuhi instruksi pemerintah daerah, pemerintah desa berupaya menyeimbangkan nilai kemanfaatan realisasi anggaran, khususnya dalam memberikan perlindungan kesehatan warga masyarakat. Prinsip pemerintah desa Tanjunggunung adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan tujuan kemaslahatan umat yang berada dalam kondisi darurat kesehatan dan dapat berimbas kepada masalah ekonomi maupun sosial. Untuk itu hak-hak masyarakat diberikan, dalam bentuk pemberian bantuan tunai.

Volume 1
Pages 21-48
DOI 10.15642/MASTEROFCONSTITUTIONALLAW.V1I1.65
Language English
Journal None

Full Text