Archive | 2021

Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Non Self Executing

 
 

Abstract


Kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam hal menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar \xa0diatur dalam pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945. \xa0Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and mengikat artinya semua pihak harus mentaati dan melaksanakannya. Berkaitan dengan wewenang tersebut Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua jenis putusan yaitu putusan yang bersifat self executing dan non self executing. Tulisan ini hendak menjawab permasalahan tentang implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat non self executing. Mahkamah Konstitusi dapat melakukan judicial order berlandaskan Pasal 10 dan 23 UU No. 15 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undnagan. Dalam pelaksanaan putusan yang bersifat self executing tercantum pada pasal 10 ayat (1) huruf d tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian UU dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2005, sedangkan secara tersirat pelaksanaan putusan yang bersifat non self executing tercantum pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2019 tentang Produk hukum Mahkamah Konstitusi dan pada BAB III Pasal 27 hingga pasal 31 Peraturan DPR No. 13 tahun 2016 tentang tata cara penyusunan program legislasi nasional. Beberapa aturan tersebut sangat berkaitan erat karena menjelaskan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis yang bersifat non self executing. Setelah putusan, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada lembaga legislatif dan Presiden, implementasinya harus sesuai dengan asas-asas pembuatan, pembentukan, dan penetapan produk hukum yang baik dan melalui program legislasi nasional agar tidak adanya kekosongan hukum dan menghambat jalannya politik serta pemerintahan.

Volume 1
Pages 49-70
DOI 10.15642/MASTEROFCONSTITUTIONALLAW.V1I1.67
Language English
Journal None

Full Text