Archive | 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak

 

Abstract


Perlindungan anak merupakan bagian dari implementasi dari nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara maksimal dalam masyarakat. Adanya hak-hak anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan belum sepenuhnya terpenuhi, seperti rehabilitasi psikis dan ganti rugi terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui tentang ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak. Metode penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan normatif yaitu menganalisis data sekunder yang merupakan data yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan, yang berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, jurnal, atau media online dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum dan kamus Bahasa Indonesia. Kesimpulan penelitian skripsi ini menunjukkan hasil dari pengaturan hak anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan yaitu dengan melihat hak-hak korban yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan hak-hak yang didapat oleh korban tindak pidana. Sedangkan ketentuan hukum mengatur perlindungan hukum terhadap anak yaitu dengan menentukan peraturan yang dilanggar dari tindak pidana tersebut dengan mempertimbangkan berat dan ringannya pidana yang dijatuhkan. Peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini adalah Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Volume 2
Pages None
DOI 10.18196/MLS.V2I2.11493
Language English
Journal None

Full Text