Archive | 2021

SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG TERLAMBAT MEMBAYAR TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

 

Abstract


Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia membawa dampak yang sangat besar diberbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam segi perekonomian. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pengertian upah yaitu hak yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan atas suatu pekerjaan/jasa yang telah atau akan dilakukan. Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tambahan kepada pekerja/buruh seperti pengeluaran tambahan pada saat merayakan hari keagamaan. Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berkaitan dengan hal ini, faktanya banyak perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya yang disebabkan karena adanya Pandemi Covid-19 sehingga membuat resah para pekerja karena merasa dirugikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif atau studi kepustakaan dan dokumen yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah diperlukan sanksi yang tegas kepada pengusaha untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak pekerja/buruh, yakni berupa sanksi administratif sebesar 5% dihitung dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan. Upaya yang ditempuh apabila permasalahan antara pekerja/buruh dengan perusahaan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah yakni melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Volume 2
Pages 49-80
DOI 10.18326/JIL.V2I1.49-80
Language English
Journal None

Full Text