Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan | 2019

Bedah mayat (autopsi) ditinjau dari perspekif hukum positif Indonesia dan hukum Islam

 
 
 

Abstract


Dalam hukum positif Indonesia, autopsi forensik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan . Ketiga undang-undang tersebut membenarkan melakukan tindakan autopsi dengan tujuan untuk menegakkan keamanan, dan keadilan bagi masyarakat. Hasil pemeriksaan autopsi forensik akan tertuang dalam sebuah laporan tertulis dalam bentuk visum e repertum dapat digunkan sebaga alat bukti di pengadilan. Dalam hukum islam, autopsi forensik dilarang karena dapat merusak mayat dan melanggar kehormatan mayat. Namun, ada beberapa ulama membenarkan autopsi forensik dengan alasan untuk mewujudkan kemaslahatan ummat ( mashalih mursalah ) baik di bidang keamanan, keadilan, dan kesehatan. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Autopsi Jenazah menyebutkan bahwa pada dasarnya autopsi dilarang atau haram, namun dalam keadaan Darurat atau mendesak maka diperbolehkan.\xa0 In Indonesia positive law, a autopsy is regulated in the Criminal Code, Law No. 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code and Law Number 36 of 2009 concerning Health. The three laws justify carrying out autopsy actions with the aim of enforcing security, and justice for the community. The results of a forensic autopsy examination will be contained in a written report in the form of a post mortem report that can be used as evidence in court. In Islamic law, forensic autopsies are prohibited because they could damage a corpse and violate the honor of a corpse. However, there are some scholars who justify the forensic autopsy on the grounds of realizing the benefit of the ummah (mashalih mursalah) in the fields of security, justice and health. Based on the Fatwa of the Indonesian Ulema Council Number 6 of 2009 concerning the Body Autopsy states that basically autopsies are prohibited or haram, but in an emergency or urgent condition it is permissible.

Volume 19
Pages 27-52
DOI 10.18326/ijtihad.v19i1.27-52
Language English
Journal Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan

Full Text