Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains | 2021

Aplikasi Konsep dan Kaidah Istishab dalam Hukum Ekonomi Syariah

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membahas aplikasi serta kaidah Istishab dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma positif di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya konsep Istishab berlandaskan pada kaidah asasiyyah mengenai keyakinan yang berbunyi “al-yaqin la yuzal bi al-syak” yang berarti keyakinan tidak dapat dihilangkan karena adanya keraguan. Adapun aplikasi konsep dan kaidah istishab dalam bidang hukum ekonomi syariah diimplementasikan pada sengketa utang-piutang; tuduhan cacat pada objek akad jual-beli; laporan keuntungan bisnis; dan keabsahan multi akad (al-‘uqud al-murakkabah).

Volume None
Pages None
DOI 10.19109/intelektualita.v10i1.8369
Language English
Journal Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains

Full Text