Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains | 2021
Aplikasi Konsep dan Kaidah Istishab dalam Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas aplikasi serta kaidah Istishab dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma positif di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya konsep Istishab berlandaskan pada kaidah asasiyyah mengenai keyakinan yang berbunyi “al-yaqin la yuzal bi al-syak” yang berarti keyakinan tidak dapat dihilangkan karena adanya keraguan. Adapun aplikasi konsep dan kaidah istishab dalam bidang hukum ekonomi syariah diimplementasikan pada sengketa utang-piutang; tuduhan cacat pada objek akad jual-beli; laporan keuntungan bisnis; dan keabsahan multi akad (al-‘uqud al-murakkabah).