Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains | 2021

Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam struktur pemerintahan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembagian peran pengawasan eksternal kejaksaan antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Aparatur Sipil Negara agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap Lembaga Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara menimbulkan tumpang tindih penyelenggaraan pengawasan dengan Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional di tubuh Kejaksaan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menekankan pada pengawasan pelanggaran perilaku jaksa baik di luar ataupun di dalam dinas. Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara menekankan pada pengawasan terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. Jaksa sebagai pejabat fungsional dan sebagai PNS tunduk akan keduanya. Kode Etik PNS mengatur bahwa kode etik institusi yang mana dalam hal ini termasuk kode perilaku jaksa, tidak boleh bertentangan dengan kode etik PNS. Maka, pelanggaran atas kode perilaku jaksa juga dapat dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap kode etik PNS. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan kapan pelanggaran diajukan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Volume None
Pages None
DOI 10.19109/intelektualita.v10i1.8610
Language English
Journal Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains

Full Text