Law review | 2021

KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN MELALUI PENYELENGGARA TEKNOLOGI FINANSIAL TIDAK TERDAFTAR [Validity of Loan Agreement through Unauthorized Financial Technology]

 

Abstract


The practice of fintech (financial technology) as regulated in POJK Number 77/POJK.01/2016 called Information Technology-Based Borrowing and Lending Services (LPMUBT). The parties involved are loan recipients, lenders, and technology-based money borrower. Online lending through fintech different from borrowing in general, fintech involves the Information Technology-Based Borrowing and Lending Service Provider (PLPMUBT). PLPMUBT acts as a marketplace unite lenders and loan recipients. When a loan recipient makes a money loan, an agreement occurs between the lender and the loan recipient (Article 18 letter b POJK Number 77/POJK.01/2016) it is valid because made based on POJK Number 77/POJK.01/2016. PLPMUBT is an institution that has obtained a permit from the Service Authority. At present, many PLPMUBT are not registered in OJK are doing activities in the fintech sector. The problem is loan agreement between the loan recipient and the lender is carried out through an unregistered PLPMUBT. The purpose of this study is to analyze the validity of the loan agreement made through unregistered PLPMUBT so that it is necessary to study the validity of the agreement between the loan recipient and the lender in order to meet legal certainty, especially in the agreement. The research method used is normative juridical, which examines the application of the norms in positive law. The results of this study are the agreement between the lender and the recipient of the loan is valid even though it is made through an unregistered LPMUBT operator. Bahasa Indonesia Abstrak:\xa0 Praktik fintech ( financial technology ) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT). Para pihak yang terlibat adalah Penerima pinjaman, Pemberi pinjaman, dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjam meminjam secara online melalui fintech memiliki perbedaan dengan pinjam meminjam umumnya, pada fintech melibatkan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PLPMUBT). PLPMUBT berperan sebagai marketplace yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Pada saat penerima pinjaman melakukan pinjaman uang, terjadilah perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman (Pasal 18 huruf b POJK Nomor 77/POJK.01/2016). Perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman sah bila dilakukan berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Pada kondisi demikian, PLPMUBT adalah lembaga yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Pada saat ini, banyak PLPMUBT yang tidak terdaftar di OJK melakukan kegiatan di bidang fintech . Masyarakat (penerima pinjaman) seringkali tidak mengetahui legalitas PLPMUBT dan melakukan pinjaman uang. Perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui PLPMUBT terdaftar, jelas adalah suatu perjanjian yang sah. Permasalahan yang muncul adalah pada perjanjian pinjam meminjam antara penerima pinjaman dengan pemberi pinjaman dilakukan melalui PLPMUBT tidak terdaftar. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa keabsahan perjanjian pinjaman yang dilakukan melalui PLPMUBT tidak terdaftar, sehingga perlu dikaji keabsahan perjanjian antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman dalam rangka memenuhi kepastian hukum khususnya dalam perjanjian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian ini perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman adalah sah walaupun dilakukan melalui penyelenggara LPMUBT tidak terdaftar.

Volume None
Pages 72-96
DOI 10.19166/LR.V0I0.3275
Language English
Journal Law review

Full Text