Archive | 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK TERKAIT UPAH DAN JAM KERJA

 

Abstract


Jurnal ini berjudul “Perlindungan hukum terhadap pekerja anak terkait upah dan jam kerja”. Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan perlindungan hukum pekerja anak di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini berbentuk penelitian normatif. dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan sistem hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dibandingkan dengan sistem hukum ketenagakerjaan diMalaysia memiliki perbedaan karena Indonesia menganut sistem continental law dan Malaysia yang berbasis pada common law. Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sedangkan di Malaysia diatur dalam Children & Young Persons (Employment) Act 1966. Pengaturan hukum mengenai pekerja anak di Indonesia tidak memiliki undang-undang tersendiri namun menjadi satu dengan pekerja dewasa. Hal ini berbeda dengan negara Malaysia yang memiliki aturan tersendiri pengenai pekerja anak.

Volume 1
Pages 675-686
DOI 10.20473/JD.V1I2.11017
Language English
Journal None

Full Text